– Unit Reskrim Polsek Benua Kayong, Polres Ketapang berhasil melakukan penangkapan dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Benua Kayong, Selasa (25/05/2021) kemarin.
Kedua terduga pelaku adalah HEN (41) warga Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan dan SA (20) warga Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata. Mereka ditangkap di perumahan Sutanta Permai Residen Blok CR, Desa Sukabaru yang merupakan rumah SA.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono menjelaskan, penangkapan oleh Polsek Benua Kayong terhadap dua pelaku bermula dari laporan warga setempat. Warga merasa resah tentang adanya aktivitas di rumah SA yang diduga pesta narkoba.
“Warga sekitar perumahan sudah mulai resah dengan aktivitas di rumah saudari SA. Pasalnya, sering keluar masuk laki-laki dan perempuan dan diduga pesta nerkoba,” jelas Kapolres.
Berdasarkan informasi warga, kata Wuryanto, anggota Polsek Benua Kayong berjumlah tiga personel langsung melakukan pengrebekan bersama warga sekitar. Di lokasi ditemukan Pelaku HEN dan pelaku SA.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, anggota menemukan barang bukti berupa 4 kantong klip bening diduga sabu dan satu klip pil warna biru sebanyak 24 biji,” katanya.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan kembali alat hisab sabu. Petugas langsung mengamankan kedua pelaku ke Polsek Benua kayong dan diserahkan ke satuan narkoba Polres Ketapang.
“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku adalah pasal pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambah dia. (lim)
Discussion about this post