– Banyaknya akun-akun media sosial (Medsos) khususnya di Facebook, baik akun perorangan maupun grup-grup kerap meneruskan atau menyebarluaskan informasi yang tidak benar membuat resah masyarakat.
Menyikapi itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ketapang mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan akun-akun pribadi maupun grup-grup Facebook tersebut.
Plt Kepala Diskominfo Ketapang, Nugroho Widyo melalui Kasi Pengelolaan Data Elektronik, Merli Andika mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya akun-akun yang menyebarluaskan informasi berbau provokatif hingga hoaks untuk berani melaporkannya.
“Masyarakat yang mengetahui adanya akun-akun medsos diantaranya akun facebook yang meyebar informasi hoaks, fitnah atau sara bisa langsung menggunakan fungsi report atau laporan yang disediakan media sosial itu. Biasanya jika ada 5 sampai 10 orang melaporkan konten tersebut, maka secara otomatis akan diblokir,” katanya, Rabu (02/06/2021).
Menurut Merli, mereport sejak awal konten-konten yang dapat merugikan banyak pihak sebagai upaya awal mencegah konten itu disebar luaskan lebih jauh. Selain itu masyarakat yang mengetahui akun-akun penyebar informasi negatif bisa melaporkan ke website aduan Kominfo.
“Media sosial memang bukan kewenangan kami, kecuali website dan akun resmi pemerintah daerah. Namun masyarakat yang merasa dirugikan atau resah bisa membuat aduan dengan mengakses website Kominfo Pusat yakni lapor.go.id yang diarahkan ke Kominfo Ketapang untuk kami teruskan ke Kominfo Pusat,” terangnya.
Merli menuturtkan, jika ada masyarakat membuat aduan di website lapor.go.id, nantinya Kominfo Pusat akan mengkonfirmasi laporan itu sebelum dilakukan pemblokiran.
“Jika ada bukti-bukti lainnya yang memang mengarah ke tindak pidana, maka masyarakat bisa juga membuat laporan resmi ke kepolisian kalau ada unsur melanggar UU ITE,” ujarnya. (lim)
Discussion about this post