– Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (09/06/2021).
Keempat Raperda tersebut yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020, perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak, perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan pengelolaan air limbah domestik.
“Jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi diupayakan dapat merespon pertanyaan, saran dan pendapat yang telah disampaikan sebelumnya,” ujar Edi.
Satu di antara persoalan yang dipertanyakan Fraksi Amanat Keadilan Bangsa terkait penjelasan terhadap pembebasan tanah untuk pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I. Edi menerangkan 50 persil pembebasan lahan sudah terselesaikan. Untuk segmen di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan terdapat 35 persil yang akan dibebaskan. Dari 35 persil tersebut, sebanyak 30 persil sudah terselesaikan.
“Sebanyak 3 persil dikonsinyasikan ke pengadilan negeri dikarenakan tidak adanya kesepakatan harga yang telah dinilai Tim Apraisal,” bebernya.
Sementara 2 persil merupakan lahan makam. Sedangkan untuk segmen di wilayah Pontianak Timur terdapat 25 persil. Dari 25 persil tersebut sudah terselesaikan sebanyak 20 persil.
“Sisanya sebanyak 5 persil masih menunggu kajian dari Tim BPN Kota Pontianak,” ungkapnya.
Edi menuturkan, pembebasan lahan pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I hingga kini masih berjalan. Pihaknya menargetkan proses pembebasan lahan tersebut rampung tahun ini. Untuk itu, ia berharap masyarakat ikut mendukung kelancaran proses pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I ini.
“Kalau jembatan tersebut sudah terbangun, tentunya kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi bisa segera teratasi,” pungkas Edi. (ndi)
Discussion about this post