Jurnalis.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang melaksanakan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bengkayang di Hotel Lala Golden, Kamis (10/6/2021).
“Sudah menjadi kewajiban kami di Imigrasi untuk melakukan Pengawasan Orang Asing,” tegas Kepala Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Tessar kepada wartawan.
Pada rapat itu, Direktorat Jenderal Imigrasi merilis Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan aplikasi tersebut. Memberi informasi soal data atau kejadian atau lokasi keberadaan orang asing.
“Semua elemen masyarakat bisa memanfaatkan APOA ini. Baik perusahaan, perhotelan, pengusaha hingga perorangan,” lugas Tessar.
Aplikasi tersebut memudahkan petugas melacak orang asing. Misalnya melihat posisi atau titik koordinat. Sehingga keterbatasan personil bisa diatasi melalui pengawasan via aplikasi. Bahkan pengawasan dapat menjangkau seluruh wilayah hukum.
“Besar harapan kami. Masyarakat dan lembaga terkait bisa memanfaatkan Aplikasi tersebut,” kata Tessar.
Timpora juga membahas wacana Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kabupaten Bengkayang. Rencana ini diyakini akan menimbulkan dampak positif dan negatif. Bagi Kantor Imigrasi, apabila akses telah dibuka, tidak menutup kemungkinan warga asing akan melewati pintu perbatasan.
“Sehingga semua instansi dan aparatur pemerintah termasuk elemen masyarakat harus bisa menggunakan fungsi dan wewenang masing-masing. Terutama soal keberadaan orang asing,” ingatnya.
Tessar menduga, seluruh Warga Negara Asing (WNA) akan memanfaatkan akses PLBN. Boleh jadi, masuknya mereka menyebabkan timbulnya ancaman keamanan, ketahanan dan ketertiban masyarakat.
“Untuk itu, dalam rapat Timpora tadi. Kami tekankan agar bisa meningkatkan kewaspadaan yang akan memanfaatkan akses PLBN untuk hal negatif. Seperti perdagangan orang, terorisme dan ancaman lainnya,” demikian Tessar. (Adi)
Discussion about this post