– Kepolisian Sektor (Polsek) Jongkong Polres Kapuas Hulu mengamankan RF (31), pembeli sabu. Satu paket barang bukti sabu disita polisi.
RF dibekuk pada Jumat (11/06/2021). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang masuk. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
“Kita mengamankan satu paket bungkus kecil sabu,” ungkap Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi melalui Kapolsek Jongkong IPDA Dendy Arif Setiady, Sabtu (12/06/2021).
Pelaku ditangkat saat mengambil paket sabu di depan salah satu rumah makan Jalan Lintas Selatan, Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung.
“Dari informasi yang masuk, kemudian petugas melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap pelaku dari Kecamatan Jongkong sampai Kecamatan Hulu Gurung,” ungkapnya.
Selanjutnya, petugas berhasil mendapati satu paket bungkusan diduga narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak kue.
“Dari pengakuan pelaku bahwa bungkusan tersebut merupakan sabu miliknya yang dibeli dari Pontianak,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah berada di Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu dan masih dalam penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Kita jajaran kepolisian yang ada di Jongkong komitmen dalam memberantas peredaran Narkoba. Maka dari itu, kita meminta kerja sama dari masyarakat untuk terus memberikan informasi, sehingga kami dapat menindak siapa saja yang coba-coba bermain dengan barang haram tersebut,” pungkas Kapolsek. (rin)
Discussion about this post