– Permintaan untuk kawin muda di Kabupaten Kapuas Hulu meningkat. Faktor hamil sebelum menikah menjadi salah satu penyebabnya.
Fenomena ini terungkap berdasarkan banyaknya permintaan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Putussibau. Pasalnya, pernikahan dini wajib meminta dispensasi dari Pengadilan Agama. Sesuai Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
“Kalau UU sebelumnya itu laki-laki minimal usia 19 dan wanitanya 16 tahun. Sedangkan untuk UU sekarang itu harus sama-sama 19 tahun,” jelas Hakim PA Putussibau, Bara Muhammad Hilma belum lama ini.
Kalau tidak ada mengantongi dispensasi dari Pengadilan Agama, maka otomatis Kantor Urusan Agama (KUA) akan menolak menikahkan.
“Pasti akan ditolak KUA jika batas minimal tidak sesuai dengan aturan. Maka dari itu wajib mengajukan dispensasi,” ungkapnya tanpa merinci data permintaan dispensasi yang telah ditangani PA Putussibau.
Bara mengatakan proses pengajuan dispensasi ini tidak terlalu rumit. Dimulai dari pengajuan ke Pengadilan Agama dengan menyiapkan beberapa persyaratan. Selanjutnya, apabila permohonan dispensasi itu dikabulkan, Pengadilan Agama mengeluarkan penetapan yang selanjutnya dibawa oleh pihak keluarga calon mempelai ke KUA.
“Surat dispensasi ini lah yang dibawa ke KUA. Maka KUA akan menerima permohonan pernikahan itu. Aturan yang benar itu seperti ini,” katanya.
Dibeberkannya, berbagai macam alasab permintaan nikah muda di Kabupaten Kapuas Hulu. Di antaranya kasus MBA (Married By Accident) alias hamil duluan. Ada pula gara-gara digerebek sedang berduaan atau tidak ingin berbuat sesuatu yang salah di mata agama. Namun, ada juga yang memang berkeinginan nikah muda.
“Ini kita ketahui saat kita tanyakan kepada para pemohon dispensasi dalam sidang,” ujarnya.
Bara menjelaskan ada positif negatif pernikahan muda. Positifnya, terutama menghindari zina. Sedangkan negatifnya ibu muda rentan kematian maupun janinnya. Kurang siap dari segi mental dan tingkat kedewasaan, sehingga rawan terjadi perselisihan dan pertengkaran yang berujung terjadi Kekerasab Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Idealnya pernikahan adalah usia 25 tahun,” ucapnya.
Kendati begitu, Bara tidak pula memungkiri ada pernikahan muda yang begitu matang. Dalam artian, semuanya sudah siap, sifat maupun mental. Sehingga tidak heran ada pasangan muda yang langgeng dalam menjalani rumah tangga. (rin)
Discussion about this post