– Dalam rangka menghadapi perekonomian global, salah satu langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu meningkatkan pembangunan bidang ekonomi. Di antaranya dengan meningkatkan daya saing BUMD Kapuas Hulu melalui kebijakan yang dapat berperan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah bersama masyarakat dan pelaku usaha swasta.
“Atas dengan hal itu, perlu melakukan perubahan terhadap peraturan daerah pada perusahaan daerah Uncak Kapuas,” kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat Paripurna Masa Persidangan ke-III DPRD Kapuas Hulu Agenda Penyampaian Empat Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kapuas Hulu, Rabu (16/06/2021) di Gedung DPRD Kapuas Hulu.
Adapun Raperda Kapuas Hulu yang diusulkan eksekutif yaitu Raperda Perubahan Atas Perda Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Uncak Kapuas, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Uncak Kapuas, Raperda Pencabutan Perda Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas, dan Raperda Perubahan Atas Perda Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kapuas Hulu.
Diketahui pada pemerintahan sebelumnya sebagai wujud dukungan pengembangan BUMD, tahun 2012 Pemkab Kapuas Hulu telah menyertakan modal kepada Perusda Uncak Kapuas sebesar Rp2.056.575.250 untuk penguatan perusahaan agar mampu berdiri sendiri.
Kemudian tahun 2015 penyertaan modal sebesar Rp9.000.000.000 dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusda Uncak Kapuas untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan menggali potensi PAD.
Pada tahun 2017 sebesar Rp8.238.285.000 berupa tanah seluas 3.740 M² yang terletak di Jalan Rahadi Usman Putussibau Kota yang telah menjadi menjadi aset kekayaan daerah yang dipisahkan. Terakhir, penyertaan modal pada tahun 2018 untuk Perusda Uncak Kapuas Rp4.000,000,000 yang diperuntukan untuk pembangunan hotel dengan total keseluruhan penyertaan modal dari tahun 2012 sampai 2018 dalam bentuk investasi yang adalah sebesar Rp15.056,575,250.
Bupati mengatakan Perda merupakan salah satu unsur penting yang mengiringi pelaksanaan otonomi daerah. Kewenangan pembentukan Perda merupakan salah satu wujud adanya kemandirian daerah dalam memgatur urusan pemerintahan.
“Perda dapat pula memuat materi muatan lokal yang menjadi kewenangan Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”jelas Bupati.
Demikian halnya dalam merancang dan menyusun empat Raperda Kapuas Hulu ini, Bupati karib disapa Sis ini mengharapkan masukan dan tanggapan dari anggota DPRD Kapuas Hulu dalam rangka menyempurnakan Raperda tersebut.
“Karena setelah dibahas bersama, Raperda ini akan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkas Bupati. (rin)
Discussion about this post