– Wakil Bupati Ketapang, Farhan mewarning oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kecamatan Pemahan berinisial DN yang jarang masuk kantor agar mengikuti aturan jika tidak ingin mendapatkan sanksi.
Hal demikian disampaikan Farhan guna menyikapi adanya informasi dari Camat Pemahan terkait adanya satu PNS jarang ngantor pasca dimutasi awal Juni lalu.
“Kita imbau seluruh PNS yang sudah diangkat sumpah janji untuk ingat bahwa poin penting ketika disumpah janji yakni bersedia ditempatkan dimanapun berada,” kata Farhan.
Dia menilai, tidak ada pembenaran bagi ASN yang tidak masuk kerja karena alasan mengurus kepindahan. Terlebih oknum ASN tersebut belum lama diberikan kepercayaan dan amanah bertugas di Kantor Camat Pemahan.
Untuk itu, ia mengingat oknum PNS kantor Camat Pemahan dan juga seluruh PNS yang ada di Ketapang agar patuh dan taat ketika ditugaskan dimanapun tanpa harus beralasan hal lain.
“Harus mematuhi ketentuan yang ada dan harus siap ditempatkan sesuai kebutuhan daerah,” ujar Mantan Sekretaris Daerah Ketapang ini.
Sebagai tindakan, Farhan meminta agar Camat Pemahan dapat tegas dalam bertindak. Pasalnya pegawai yang ditugaskan di kantor Camat tentunya menjadi bagian dari tanggung jawab Camat dalam melakukan pembinaan.
“Dalam aturan disiplin PNS diatur di PP 53, maka camat harus tegas ketika ada oknum pegawai yang malas. Berikan teguran lisan, teguran tertulis sehingga secara mekanisme sudah dilakukan agar penerapan sanksi lebih mudah dilakukan,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika camat telah menjalankan mekanisme tersebut, dengan batas waktu yang sudah ditentukan maka bisa dijadikan dasar pemberian sanksi.
“Ketika mekanisme sudah dilakukan, kami dapat memberikan putusan misalkan penurunan pangkat atau diberhentikan, itu semua sudah diatur,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post