– Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menyegel dua bangunan di Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Kamis (17/06/2021). Yaitu bangunan PAUD dan Bumdes.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau (Kacabjari) Entikong mengatakan penyegelan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kita juga cek fisik bangunan, di mana bangunan ini merupakan hasil penggunaan dan pengelolaan APBDes Desa Pengadang Tahun Anggaran 2019,” jelasnya kepada Jurnalis.co.id, Kamis (17/06/2021) malam.
Menurut Rudi, bangunan PAUD yang dikerjakan sejak tahun 2019 baru sekitar 70 persen pengerjaan. Sedangkan bangunan BUMDes baru 15-20 persen pengerjaan.
“Selain itu, kita juga menemukan beberapa kegiatan masyarakat yang fiktif,” ujar Rudi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Rudi, kerugian negara sekitar Rp400 juta. Di mana saat ini perhitungan kerugian negara masih terus berlangsung.
“Terus kita sidik, saksi-saksi sudah kita periksa begitu juga dengan calon tersangka,” tegasnya.
Dijelaskan Rudi, saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus Tipikor ini sekitar 15 orang. Selanjutnya, akan segera melakukan penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka setelah kerugian negara selesai dihitung,” tutup Rudi. (rin)
Discussion about this post