– DPRD Kota Pontianak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2020 menjadi Perda. Diterimanya Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (21/06/2021).
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut persetujuan bersama antara Wali Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda tersebut merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang merupakan sisa kas tahun anggaran 2020 sebesar Rp36 miliar lebih.
“Nantinya akan menjadi sumber pembiayaan dalam perubahan APBD 2021,” jelasnya saat penyampaian pidato pendapat akhir Wali Kota Pontianak terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2020.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Kalimantan Barat, pengelolaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2020 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya.
“Dengan demikian hal ini menunjukkan bahwa kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Pontianak semakin baik,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Bahasan juga meminta dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak terutama dalam aspek pembinaan dan pengawasan pelaksanaan APBD.
“Dengan harapan pada tahun anggaran 2021 Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini WTP,” tutup Bahasan. (ndi)
Discussion about this post