– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan LH, terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Bantan Sari Kecamatan Marau menjadi tahanan kota Ketapang.
Alhasil, setelah dikabulkannya pengajuan penangguhan, LH yang berstatus anggota DPRD Ketapang kembali beraktivitas. Pada Senin (21/06/2021), LH terpantau mengikuti rapat di DPRD Ketapang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Fajar Yuliyanto mengatakan, kewenangan menetapkan peralihan penahanan dari penahanan sementara di Rutan ke penahanan kota, merupakan kewenangan majelis hakim Tipikor Pontianak.
“Statusnya penahanan kota sesuai penetapan dari majelis hakim. Penetapan ini murni kewenangan majelis hakim,” kata Fajar Yuliyanto, Senin (21/06/2021).
Fajar menjelaskan, penahanan terhadap terdakwa telah menjadi kewenangan hakim setelah kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan proses persidangan.
Saat penahanan sebelum pelimpahan ke Pengadilan, menurut Fajar, terdakwa melalui penasehat hukumnya juga sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan.
“Saat itu kami tolak. Sekarang pengajuan ada di pengadilan dan kewenangan di majelis hakim dengan pertimbangan dari mereka. Kami sekarang hanya menjalankan apa yang menjadi penetapan hakim,” jelasnya.
Sesuai penetapan hakim, bahwa terdakwa LH saat ini menjadi tahanan kota di Ketapang. Terdakwa dilarang meninggalkan Ketapang terkecuali untuk kepentingan persidangan.
“Untuk persidangan juga kewenangan hakim apakah di Pontianak. Kalau di Pontianak maka kami wajib membawa terdakwa ke sana. Jika melalui virtual, maka kami memfasilitasi persidangan. Sidang lanjutan rencanya Kamis ini dengan agenda saksi,” terangnya.
Terkait terdakwa yang beraktivitas seperti biasa, ia mengaku kalau di penetapan penahanan kota dari majelis hakim tidak menyatakan adanya pembatasan aktivitas atau yang lebih spesifik.
Penetapan, hanya pemindahan dari penahanan Tutan ke tahanan kota. Sehingga terdakwa tidak boleh meninggalkan kota Ketapang.
“Kalau untuk terdakwa beraktivitas sebagai Dewan, silahkan ditanya ke DPRD, apakah ada aturan yang melarang. Kalau di penetapan hakim tidak ada menyebutkan soal pembatasan aktivitas,” paparnya. (lim)
Discussion about this post