– Bupati Sanggau Paolus Hadi melaunching Pembayaran Pajak Daerah PBB dan BPHTB secara elektronik melalui ATM dan Mobile Banking Bank Kalbar di aula Badan Pendapatan Daerah Sanggau, Rabu (23/06/2021).
Hadir dalam kesempatan tersebut Forkopimda, Kepala OPD Sanggau dan para tamu undangan lainnya.
“Ada dua pajak yang hari ini kita lakukan pembayarannya melalui sistem elektronik di Bank Kalbar.Kontribusi dari pajak ini untuk pendapatan asli daerah, untuk APBD kita itu 7,2 persen. Dari 7,2 persen yang telah dibantu oleh orang Sanggau harus kita gunakan maksimal, supaya betul-betul bermanfaat untuk masyarakat kita,” terang Bupati.
Paolus Hadi berpesan kepada masyarakat untuk tidak takut dalam membayar pajak dan retribusi.
“Karena kalian (masyarakat) dapat membayar pajak dan retribusi ini melalui elektronik. Saya tahu masih ada tunggakan pajak dan retribusi, maka itulah yang harus kita dorong. Perlu disampaikan bahwa kita serius untuk menggunakan anggaran dari keringat masyarakat yang dibayar ke kita untuk mengurus Sanggau ini,” ucapnya.
“Saya berharap semoga Kabupaten Sanggau semakin berjaya dengan banyaknya masyarakat yang sadar membayar pajak dan tentunya ini menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dari Sanggau yang bermimpi indah soal maju dan terdepan,” sambung Bupati.
Sementara itu Kepala Bapenda Sanggau Wellem Suherman mengatakan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada publik sehubungan dengan pembayaran pajak daerah yang sudah dapat dilakukan secara elektronik melalui anjungan tunai mandiri atau biasa disebut ATM dan mobile banking serta Payment Point untuk pajak PBB-P2 dan BPHTB.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau melalui Bapenda yang dibantu oleh konsultan informasi teknologi membuat aplikasi layanan pembayaran pajak daerah untuk mempermudah masyarakat atau wajib pajak dalam membayar kewajibannya selaku warga negara atau daerah untuk turut berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan dengan membayar pajak daerah,” ungkap Wellem.
Wellem mengatakan hal tersebut untuk percepatan dan perluasan digitalisasi daerah sesuai dengan arahan bapak Presiden RI dan Bank Indonesia sebagai tindak lanjut monitoring evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah.
“Sebagai bentuk transparansi pengelolaan perpajakan daerah yang sudah menggunakan sistem yang terkoneksi dengan kas daerah. Seiring dengan perkembangan informasi teknologi dimana daerah dituntut untuk melaksanakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Maka upaya yang dilakukan untuk percepatan transaksi-transaksi di pemerintah daerah tersebut,” pungkasnya. (faf)
Discussion about this post