– PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Putussibau Perwakilan Sintang Kalimantan Barat hingga hari ini sudah menyerahkan santunan sebesar Rp102 juta kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu. Hal ini diungkapkan oleh Rachmad Fitrayuda Pelaksana OT Jasa Raharja Cabang Putussibau, Kamis (24/06/2021).
Menurut Rachmad, Rp102 Juta asuransi yang dibayarkan Jasa Raharja ke ahli waris korban kecelakaan itu terdiri dari tiga kasus Laka Lantas.
“3 kasus kecelakaan yang terjadi di Kapuas Hulu di antaranya terjadi di Desa Pala Kota Kecamatan Seberuang korbannya meninggal dunia, kecelakaan di jalan Lintas Selatan Desa Tanjung Intan Mentebah korbannya meninggal dunia dan kecelakaan di Menarin Mentebah korbannya luka-luka,” bebernya.
“Terakhir kita melakukan penyerahan asuransi kepada ahli waris korban kecelakaan untuk warga Boyan Tanjung yang mengalami kecelakaan di Pala Kota Seberuang,” sambung Rachmad.
Dia menjelaskan, berdasarkan PMK Nomor 15/16.10.2017 yang diterbitrkan pada tanggal 23 Februari 2017 menyatakan bahwa, santunan yang bisa dibayarkan kepada ahli waris korban Laka Lantas. Untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, perawatan maksimal Rp20 juta, biaya penguburan Rp4 juta, tambahan pengganti P3K Rp1 juta dan biaya pengganti ambulan Rp500 ribu.
“Untuk pencairan santunan ini sendiri tidak sulit, hanya diperlukan laporan kepolisian saja, satu hari pencairan santunan bisa diproses,” jelas Rachmad.
Dikatakannya, santunan diberikan lewat rekening ahli waris. Kepengurusan santunan ini tidak pernah dipungut biaya. Di mana yang perlu diketahui oleh masyarakat ialah Jasa Raharja hanya memberikan jaminan santunan kepada korban kecelakaan yang sifatnya dua kendaraan atau lebih maupun kasus tarbrak lari.
“Sementara kecelakaan tunggal tidak ditanggung Jasa Raharja,” tutup Rachmad. (rin)
Discussion about this post