– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Andi Alfen, terdakwa perkara narkotika seberat 7,2 Kilogram, Jumat (25/06/2021). Sedangkan lima rekannya diputuskan hukuman penjara.
Adapun kelima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman kurungan dengan masa berbeda. Paulus Sugio Pranoto penjara 17 tahun denda Rp10 miliar Subsider 1 tahun penjara. Abdul Azis 19 tahun penjara denda Rp10 miliar Subsider 1 tahun. Akif Krisno 16 tahun denda Rp10 miliar subsider 1 tahun.
Selanjutnya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dian Anggraini, Hakim anggota B. Ivanovski S Napitupulu dan Risky Edy Nawawi itu memvonis terdakwa Dedi Mandagi 15 tahun penjara denda Rp10 miliar subsider 1 tahun. Terdakwa Hartono diputus 18 tahun denda Rp10 milar subsider 1 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus mengatakan para terdakwa dan Jaksa Penutut Umum (JPU) masih mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan itu. Apakah putusan tersebut diterima atau mengajukan banding.
“Putusan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Andi Alpen sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan untuk terdakwa yang lain lebih ringan, karena kita tuntut seumur hidup,” katanya dalam keterangan diterima Jurnalis.co.id.
“Keenam terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” tambah Tengku.
Tengku menyampaikan putusan ini supaya dapat menjadi pelajaran buat semua, khususnya warga Kabupaten Sanggau. Agar jangan sekali-kali terlibat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
“Kepada seluruh orang tua perhatikan pergaulan anak-anaknya. Kepada tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda ini menjadi tanggung jawab bersama, mari bergandeng tangan turut serta memberikan edukasi terkait bahaya narkoba kepada masyarakat luas,” imbuhnya.
“Kami berkomitmen akan menuntut berat para pelaku yang terlibat, agar Kabupaten Sanggau terbebas dari peredaran narkotika,” timpal Tengku Firdaus. (faf)
Discussion about this post