– Jajaran Polres Ketapang melakukan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Danau Panjang, Desa Pematang Gadong, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Selasa (29/06/2021).
Dalam penertiban tersebut, Polisi berhasil mengamankan tujuh orang pelaku. Mereka yakni SH, SDR, SLD, DS, AR, GNW dan WG. Semusnya merupakan warga Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya menerangkan bahwa penangkapan dilakukan bermula dari adanya informasi sedang berlangsung kegiatan PETI oleh sekelompok orang.
“Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang yang dimaksud, ternyata benar bahwa ditemukan tujuh oknum warga sedang melakukan kegiatan penambangan,” kata Kasat Reskrim, Kamis (01/07/2021) ketika menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus.
Primas mengungkapkan, pada saat dilakukan pengecekan terkait perizinan usaha tambang, para oknum pelaku penambangan itu tidak bisa menunjukannya. Sehingga para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amakan yaitu mesin dompeng, slang warna putih, slang warna merah, slang spiral warna biru, skop, cangkul, dodos, karpet, pomp dan ken berisi minyak solar,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ketapang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
“Para pelaku diancam dengan pasal pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Primas. (lim)
Discussion about this post