– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak mengabulkan pengajuan penagguhan penahanan kota terdakwa Luhai dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Di balik status tahanan kota tersebut ada nama Ketua DPC Demokrat Ketapang, Yang Kim sebagai penjamin.
Yang Kim menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan Luhai yang sekarang menjabat anggota DPRD pada 20 Mei 2021. Beberapa waktu lalu, Luhai kembali masuk kantor dan mengikuti sidang paripurna di DPRD.
Berdasarkan surat permohonan yang dibuat oleh kuasa hukum terdakwa, permohonan penangguhan penahanan didasarkan beberapa alasan. Di antaranya, terdakwa menjadi tulang punggung dari satu istri dan tiga anak. Terdakwa juga dianggap masih mempunyai tanggung jawab sebagai anggota DPRD Ketapang.
Selain itu, Luhai telah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp50 juta. Terakhir, diketahu istri Luhai beserta Ketua DPC Partai Demokrat Ketapang, Yang Kim bersedia menjadi penjamin agar terdakwa tidak ditahan dan dialihkan menjadi tahanan kota.
Kuasa hukum terdakwa, Ridho Fathant mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya mengajukan penangguhan penahanan. Selain karena hak terdakwa, juga pertimbangan sosial, moril dan kemanusiaan.
“Pertimbangan lainnya, terkait dugaan kerugian Rp230 juta sudah dititipkan. Kalau Luhai dinyatakan bersalah, uang itu dikembalikan ke negara,” kata Ridho Fathant beberapa waktu lalu.
Kemudian, lanjut dia, kliennya juga mempunyai tanggung jawab lebih besar selain tulang punggung bagi istri dan anak-anaknya, yakni menjabat anggota DPRD Ketapang.
“Luhai anggota dewan. Mungkin bisa dimanfaatkan sebelum putusan pengadilan. Dia masih bisa memanfaatkan untuk berbuat,” ujarnya.
Menyangkut jaminan penangguhan penahanan, selain uang adalah orang. Menurut dia, istri Luhai menjadi jaminan agar suaminya tidak mendekam di Rutan Pontianak. Bahkan Ketua DPC Demokrat Ketapang, Yang Kim ikut menjadi penjamin.
“Dia (Yang Kim, red) ikut bertanda tangan. Jika sampai Luhai melarikan diri, dia bertanggung jawab,” cetusnya.
Dia berpendapat, kasus Luhai tidak perlu dihebohkan. Pasalnya, kasus korupsi yang dihadapi tidak sampai merugikan negara miliaran rupiah.
“Untuk apa Luhai melarikan diri, kerugiannya juga bukan Rp230 miliar kok. Cuma Rp230 juta. Kenapa sampai heboh seperti ini,” timpalnya.
Berbeda dengan Luhai, satu terdakwa lainnya, Petrus Wirani justru masih mendekam di Rutan Pontianak. Padahal Luhai dan Petrus merupakan dua terdakwa dugaan korupsi Dana Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau tahun 2016-2017.
Terkait hal tersebut, sejumlah pihak masih enggan berkomentar. Ketua DPC Partai Demokrat Ketapang juga tidak pernah menjawab pertanyaan dari awak media yang mengonfirmasi.
Parahnya, sejumlah nomor telepon awak media diblokir. Pesan singkat dan panggilan telepon tidak dapat dilakukan.
Sementara menyangkut terdakwa kasus korupsi masih mengikuti sidang paripurna, Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi juga belum bisa memberikan komentar.
Namun, Febri mengatakan jika Luhai masih belum ada yang menggantikan sebagai anggota DPRD Ketapang. Sampai saat ini Demokrat belum mengajukan untuk proses Pengganti Antarwaktu. (lim)
Discussion about this post