– Kasus illegal logging di Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu dengan terdakwa Hb dan St divonis 1,8 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara kepada kedua terdakwa
Salah seorang Hakim Pengadilan Negeri Putussibau, Fika Ramadhaningtyas Putri ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan kedua terdakwa divonis pada Senin (05/07/2021). Sidang dipimpin Hakim Ketua Didik Nursetiawan yang didampingi dua Hakim Anggota yaitu Christa Yulianta Prabandana dan Maria Adinta Krispradani.
“Sebelumnya kedua terdakwa ini dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Putussibau, kemudian divonis Hakim dengan hukuman 1,8 tahun penjara,” terangnya, Selasa (06/07/2021).
Berdasarkan fakta persidangan kedua pelaku pembalakan liar tersebut terbukti melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kedua terdakwa terbukti dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin,” tegasnya.
Saat ini kedua terdakwa sudah berada di Rutan Klas II B Putussibau.
“Untuk barang bukti sendiri yakni berupa 75 kayu jenis meranti sudah disita dan dirampas untuk negara,” ungkapnya.
Setelah vonis dibacakan, kedua belah pihak baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari apakah mau banding atau tidak.
“Kalau dari Jaksa menerima atas putusan yang diberikan Hakim untuk kedua terdakwa. Sedangkan dari pihak terdakwa juga menerima. Tapi masih ada waktu untuk pikir-pikir apakah menyatakan banding atau tidak atas putusan tersebut,” jelasnya.
Jika dalam waktu 7 hari tidak ada menyatakan banding, maka putusan tersebut murni dan terdakwa langsung menjalani hukumannya.
“Putusan langsung inckracht jika tidak ada upaya hukum lagi dari kedua belah pihak (JPU dan terdakwa, red),” lugasnya..
Ditambahkan Fika, sepanjang tahun 2021, kasus penebangan liar ini merupakan sidang yang pertama.
“Baru pertama kali ini ,sebelum-sebelumnya pada tahun ini tidak ada,” pungkas Fika. (rin)
Discussion about this post