– Timsus Satreskrim Polres Sanggau mengamankan DA (20) dan Ma (25) terduga pelaku tindak pidana pencurian, Senin (05/07/2021) sekira pukul 17.20 WIB. Keduanya merupakan pelaku pembobolan di Gereja Santa Maria Bunda Pengharapan Sabang Merah Kelurahan Bunut dan Masjid Ali Mulyakin Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas.
Penangkapan bermula Timsus Satreskrim Polres sanggau dan Tim Batman Polsek Kapuas menerima informasi bahwa ada penjualan unit keyboard merk Yamaha, Amplifier, Mixer dan Panel Nomor Lagu di akun Facebook (FB) Edz Proteck.
“Selanjutnya Timsus Sat reskrim Polres Sanggau dan Tim Batman Polsek Kapuas melakukan penyelidikan dan diduga barang bukti berada di Sekadau. Tim melakukan koordinasi dengan Polres Sekadau,” kata Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim AKP Tri Prasetyo, Selasa (06/07/2021).
Sekira pukul 21.00 WIB Timsus dari Polres Sanggau didampingi anggota Polres Sekadau melakukan penyisiran di Jalan Abadi Makmur, Gang Abadi, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau hilir, Kabupaten Sekadau.
“Sekira pukul 23.00 WIB Timsus berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang terjadi di Gereja Santa Maria Bunda Pengharapan Sabang Merah Kelurahan Bunut dan masjid Ali Mulyakin Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,” ungkapnya.
Tri mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka modus keduanya melakukan pencurian karena motif ekonomi. Mereka melakukan pencurian pada sore hari dengan memasuki pekarangan dua tempat ibadah tersebut. Karena memang biasanya TKP tidak dikunci.
“Kedua pelaku saat ini kita amankan di Polres Sanggau dan diproses dengan tuntutan pasal 363 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Tri. (faf)
Discussion about this post