– Kota Pontianak ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aktivitas masyarakat dibatasi semakin lebih ketat.
PPKM Darurat di Kota Pontianak ini merupakan hasil keputusan pemerintah pusat melalui video conference rapat koordinasi (Rakor) terkait Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat, Jumat (09/07/2021). Selain Pontianak, Kota Singkawang juga termasuk dalam penerapan PPKM Darurat di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
PPKM Darurat di Kota Pontianak akan diberlakukan terhitung mulai Senin (12/07/2021) hingga Selasa (20/07/2021). Selama PPKM Darurat, seluruh usaha non esensial tutup. Seperti pertokoan, mall dan pusat perbelanjaan tutup.
“Terkecuali yang esensial seperti rumah makan, dan itu pun tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang (take away),” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memantau pelaksanaan PPKM Ketat di kawasan perdagangan Jalan Nusa Indah III Pontianak, Jumat (09/07/2021) sore.
Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Sedangkan bagi perkantoran non esensial diberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen. Untuk yang sifatnya esensial seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI/Polri penerapan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.
“Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen, tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen WFH,” tuturnya.
Demikian pula penyekatan akan dilakukan selama 24 jam. Penyekatan dilakukan pada jalan-jalan utama, baik yang masuk maupun keluar Kota Pontianak. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan. Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus.
“Mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan Covid-19,” pesan Edi.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menambahkan, dengan penerapan PPKM Darurat di ibu kota provinsi Kalbar ini, maka pihaknya akan melakukan penyekatan pada batas wilayah. Masyarakat yang diperbolehkan melintas akan diseleksi seperti kendaraan pembawa sembako atau pekerja sektor esensial. Apabila tidak masuk dalam kriteria, maka akan diminta untuk kembali ke tempat asal.
“Pos penyekatan ada dua yakni di Batu Layang dan perbatasan Kabupaten Kubu Raya, untuk di Batu Layang akan kita seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat di sana,” terangnya.
Dalam penyekatan petugas kepolisian akan menggunakan seragam lengkap. Penyekatan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya. Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan Prokes dalam melaksanakan tugas.
“Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri,” imbau Kapolresta. (ndi)
Discussion about this post