– Satnarkoba Polres Ketapang mengamankan, TS, oknum warga Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Kamis (08/07/2021) malam.
Penangkapan pria 30 tahun itu terjadi di dekat SPBU jalan Gajah Mada, Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti diduga sabu seberat 51,80 gram bruto.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba, Iptu Anggiat Sihombing menyampaikan bahwa diamankannya pelaku bermula saat petugas menerima informasi terkait akan adanya transaksi narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, pada Kamis 8 Juli pukul 11.00 WIB, petugas langsung melakukan penegakan hukum. Pada saat diamankan, pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti dalam tempat sampah di tepi jalan.
“Disaksikan warga masyarakat sekitar, kita perintahkan pelaku mengambil barang bukti itu. Ternyata berada di bungkusan alumunium yang saat dibuka pelaku berisi plastik bening. Di dalamnya berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 51,80 gram bruto,” ungkapnya.
Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan badan pelaku, petugas juga mendapatkan sebuah dompet dalam saku celana pelaku. Dalam dompet tersebut terdapat satu plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga sabu.
“Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut. Kepada pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (lim)
Discussion about this post