– Pemerintah pusat telah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak. PPKM Darurat ini diberlakukan tanggal 12 – 20 Juli 2021.
Selain Pontianak, ada 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa – Bali ditetapkan terapkan PPKM Darurat. Selama PPKM Darurat, selain seluruh sektor non esensial ditutup, seperti mall dan pertokoan. Begitu pula sejumlah ruas jalan akan dilakukan penutupan dan penyekatan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, pihaknya akan melakukan penutupan dan penyekatan jalan.
“Tujuannya agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak bisa ditekan seminimal mungkin dan keluar dari zona merah,” ungkapnya saat melakukan monitoring dan sosialisasi menjelang diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Pontianak, Sabtu (10/07/2021) malam.
Penutupan jalan akan dilakukan di beberapa titik simpul. Mulai dari batas kota di Batu Layang Pontianak Utara, kemudian Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Ahmad Yani, Adisucipto, Parit Mayor dan juga wilayah barat di Jeruju.
“Penyekatan ini akan dilakukan selama 24 jam, hari pertama dan kedua diberlakukannya PPKM Darurat mungkin akan ada penyesuaian,” terangnya.
Kapolresta mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi melalui Gubernur Kalbar agar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi bisa memberitahukan kepada kabupaten/kota se-Kalbar terkait mulai diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Pontianak mulai tanggal 12 Juli 2021.
“Kita minta warga kabupaten/kota yang berniat memasuki Kota Pontianak agar ditangguhkan dulu, terkecuali memang alasan yang sangat penting seperti meninggal dunia atau sakit,” jelasnya.
Selain penyekatan batas kota, wilayah dalam kota juga akan dilakukan hal serupa. Penyekatan ini untuk menekan atau memaksa masyarakat agar tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
“Kita juga akan lakukan razia terhadap warga yang keluar rumah tanpa ada alasan yang jelas, kita akan lakukan pemeriksaan STNK dan SIM sehingga kita berharap masyarakat tertib di rumah,” tutur Kapolresta.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, penentuan PPKM Darurat berdasarkan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19.
“Kebijakan tersebut merupakan strategi pemerintah pusat dalam menekan meluasnya peningkatan kasus Covid-19,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam menerapkan PPKM Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak juga didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dengan menyiapkan rumah sakit darurat yang bertempat di Upelkes. Kemudian memastikan ketersediaan obat-obatan, koordinasi ketersediaan oksigen, koordinasi dengan Pemkot Pontianak dalam penanganan warga yang terkonfirmasi positif dengan memfasilitasi swab PCR serta membantu logistik dalam mendukung PPKM Darurat.
“Kita berharap Pemprov Kalbar juga melakukan koordinasi dengan kabupaten sekitar untuk memberikan sumbangsih guna menekan angka penularan,” pungkas Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak ini. (ndi)
Discussion about this post