– Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sanggau memastikan tidak memfasilitasi pawai takbir keliling dan Salat Idul Adha 1442 H. Pertimbangannya, masih pandemi Covid-19 dan Sanggau masuk zona oranye.
Sekretaris PHBI Kabupaten Sanggau HM Juffrie menyampaikan dalam rangka antisipasi dan pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat, PHBI tidak memfasilitasi penyelenggaraan pawai takbir keliling dan salat Idul Adha di lapangan.
“Saat ini Kabupaten Sanggau masuk zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penularan Covid-19, dan keputusan tidak memfasilitasi penyelenggaraan pawai takbir keliling dan salat Idul Adha ini diambil setelah memperhatikan dan mempertimbangkan lima hal,” katanya, kepada wartawan, Jumat (16/07/2021).
Pertama, kata Juffrie, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M. Kedua, Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 450/2475/Kesra-B Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pertimbangan ketiga, Surat Edaran Bupati Sanggau selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau Nomor 360/503/BPBD-PK/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Sanggau. Keempat, Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 2084/KESRA-A tanggal 13 Juli 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Dan kelima, saran dan pertimbangan pengurus PHBI Kabupaten Sanggau, sehingga memutuskan tidak memfasilitasi penyelenggaraan pawai takbir keliling dan Salat Idul Adha,” tutup Juffrie. (faf)
Discussion about this post