– Blak-blakan Gapoktan Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu terkait program bantuan tanam ubi untuk warga trans dapat menjadi pintu masuk kepolisian maupun jaksa melakukan penyelidikan.
Pengamat Hukum Kalbar, Herman Hofi Munawar mengatakan kontruksi hukumnya begitu sederhana, di mana ada perbedaan volume atau luas bantuan perkebunan ubi kayu antara Gapoktan dengan Dinas Pertanian Kapuas Hulu. Menurut Gapoktan luas bantuan perkebunan ubi kayu seluas 30 hektare lebih, sementara dinas pertanian mengatakan 70 hektare.
“Sebenarnya setiap tahun anggaran secara rutin Lemda selalu diperiksa oleh BPK. Tentu saja cerita bantuan perkebunan ubi kayu yang katanya 70 hektarr dengan anggaran Rp4 miliar yg merupakan bagian dari APBD Kapuas Hulu tentu sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK,” katanya kepada Jurnalis.co.id, Senin (19/07/2021) malam.
Sekarang yang menjadi pertanyaan, kata Herman Hofi, apakah yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK pasti sudah sesuai? Jawabannya belum tentu benar.
“Selama pemeriksaan itu hanya bersifat administratif. BPK paling hanya melakukan uji petik terhadap APBD tersebut,” jelasnya.
Dikatakan dia, dengan demikian apakah ada kesesuaian antara administrasi dengan substansinya dari program perkebunan dingkong itu?
“Gonjang-ganjing perbedaan program tanam ubi ini perlu mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum,” lugasnya.
“Seharusnya penegak hukum tidak perlu menunggu ada laporan baru bertindak. Sebab masalah ini bukan delik aduan.. Tapi delik umum menyangkut dugaan penyimpangan APBD. Namun asas presumtion of enocien harus dikedepankan,” lanjut Herman Hofi.
Dirinya berharap, kejaksaan atau kepolisian di Kapuas Hulu segera membentuk tim investigasi dan meminta pada BPK untuk melakukan pemeriksaan khusus atas perbedaan pendapat luasan tersebut serta hal lainnya berkaitan dengan program itu.
“Hasil pemeriksaan BPK menjadi pintu masuk untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Berkaitan dengan inspketorat sendiri, bagi Herman Hofi, seharusnya inspektorat sebagai erly warning system lebih jeli dan lebih transparan. Sepertinya inspektorat sebagai lembaga pengawas internal tidak berfungsi dengan baik.
“Kalau situasinya seperti ini tidak bisa menggunakan data inspektorat sebagai pengawas internal. Maka perlu menggunakan data dari luar yakni BPK sebagai lembaga negara yg ditugasi untuk hal-hal seperti ini,” ujarnya.
“Setelah ada hasil pemeriksaan BPK baru penegak hukum melakukan langkah-langkah hukum berikutnya,” sambung Herman Hofi. Dalam hal ini, dia berharap aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian harus lebih proaktif agar tidak jadi polemik di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Eddy Sumarman kepada sejumlah wartawan ketika dikonfirmasi soal ini menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan mendalami berkaitan dengan program bantuan terhadap Gapoktan Usaha Bersama I dan II di Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah pada tahun 2016/2017 dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kapuas Hulu.
“Kita akan tindaklanjuti berkaitan dengan ini, kita juga akan mendalaminya,” tegas Kajari Kapuas Hulu. (rin)
Discussion about this post