– Wajar kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Achmad Diponegoro Putussibau Tahun Anggaran 2013 tidak pernah sampai ke pengadilan. Jangankan untuk menetapkan tersangka, bahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian tak pernah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu.
Fakta mengejutkan ini diungkapkan Kasipidsus Kejari Kapuas Hulu, Martino Manalu. Menurut Martino, harusnya ada SPDP dari pihak kepolisian, kalau memang sudah disidik. Namun dengan waktu selama ini atau hingga sekarang, jika ada SPDP pasti sudah dikembalikan lantaran sudah kedaluarsa (waktu penyidikan). Jika ingin menyidik kembali, tentu harus mengirimkan SPDP baru.
“Kita sesuai aturan saja. Ada SPDP, baru ada tindakan dari kita. Sampai hari ini permasalahan apa yang terjadi di sana,” katanya kepada sejumlah wartawan dalam rangka press release Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61, Kamis (22/07/2021).
“Karena tanpa adanya SPDP, kita tidak bisa aktif untuk meminta atau menanyakan kepada penyidik yang menangani,” sambung Manalu.
Dijelaskan dia, jika kepolisian memang pernah mengirim berkas di sini (kantor Kejari Kapuas Hulu, red), maka dari saat itu hingga hari ini tentu ada nomor register, dan pasti ditindaklanjuti.
“Kalau berkas itu pernah masuk, pasti jika ada yang kurang dalam penyidikan kepolisian dalam menangani kasus itu, pasti kita berikan petunjuk. Tetapi ini berkas Alkes tidak pernah masuk kepada kami,” tegas Kasipidsus Kejari Kapuas Hulu.
Sebelumnya Ketua Korwil Nusantara Coruption Watch (NCW) Kalbar, Nelson Tambunan mengatakan kasus ini sebenarnya sudah ditangani kepolisian. Tidak hanya penyelidikan, melainkan sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Hingga hari ini kepastian hukum dalam kasus itu tidak diketahui, apakah dihentikan atau bagaimana, belum ada penjelasan,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Senin (12/07/2021).
Menurut Tambunan, sebelumnya ikut memantau kasus yang ditangani Polres Kapuas Hulu ini. Terakhir, diketahui dia sudah ada pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa, namun tanpa nama tersangka.
“Siapa yang disidik atau diperiksa, kita tidak tahu. Dan ini aneh menurut kita,” sebutnya.
Tambunan mengatakan sebelumnya ia sempat berkomunikasi dengan personel kepolisian. Dikatakan kasus ini masih berjalan.
Adapun dugaan Korupsi yang sebelumnya Tambunan sampaikan yakni memberikan contoh dalam pengadaan itu, misalkan saja yang tadinya Rp50 ribu, menjadi Rp500 ribu.
“Ada pun modus lainnya yakni berkaitan dengan pembelian Alkes dengan toko yang fiktif,” bebernya.
Tambunan menegaskan, dirinya tidak menuding atau menuduh. Namun yang jelas memang hingga hari ini, kasus Alkes RSUD Putussibau tersebut tidak ada kepastian hukumnya.
“Kita sangat kecewa dalam penanganan kasus ini. Dirinya berharap Polres Kapuas Hulu yang saat ini dapat menuntaskan kasus tersebut,” harap Tambunan. (rin)
Discussion about this post