– Sepanjang periode bulan Agustus 2020 sampai Juni 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang telah memusnahkan barang bukti dari 225 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel, Fajar Yuliyanto mengatakan, berdasarkan barang yang dimusnahkan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, barang bukti narkotika mendominasi.
“Perkara narkotika sejak Agustus 2020 sampai Juli 2021 berjumlah 69 perkara. Barang buktinya berupa sabu-sabu 224,443 gram bruto dan ekstasi 109,5 butir,” kata Fajar, Kamis (22/07/2021).
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dari perkara lain, di antaranya pencurian 25 perkara, senjata api dan sajam 25 perkara, perkebunan 24 perkara dan penganiayaaan 9 perkara.
Kemudian, pertambangan 13 perkara, perjuadian 19 perkara, pengrusakan 6 perkara, perlindungan konsumen 2 perkara, perlindungan anak 21 perkara, tipiring 23 perkara serta pembunuhan 3 perkara.
“Dari 225 perkara yang barang buktinya sudah dimusnahkan, terdiri dari 12 jenis perkara. Sesuai data, perkara narkoba paling banyak,” lanjutnya.
Fajar menambahkan, selain pemusnahahan barang bukti, selama tahun 2021 Kejaksaan juga telah melakukan penyetoran barang rampasan berupa uang Rp 4.821.000.
“Kejaksaan juga melakukan lelang terhadap barang rampasan dengan hasil bersih Rp 111.531.000 dan telah disetorkan ke kas negara sebagai hasil dinas Kejari Ketapang,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post