– Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Kabupaten Kapuas Hulu ditunda. Penundaan ini dampak dari belum dibayarkannya insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 di Kapuas Hulu.
Sekda l Kapuas Hulu H Mohd Zaini mengatakan penundaan pencairan TPP ini merupakan aturan pemerintah pusat. Bukan dibuat Pemkab Kapuas Hulu.
“Selama Nakes belum terbayarkan, maka TPP ASN juga tidak dicairkan,” katanya, Senin (02/08/2021).
Pemkab Kapuas Hulu segera melakukan penghitungan nilai pembayaran terhadap Nakes di Kapuas Hulu. Jika sudah terbayarkan, maka TPP ASN juga akan dicairkan.
“Memang begitu aturan dari pusat,” ujarnya.
Permasalahan insentif Nakes yang terjadi lantaran sebelumya menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk pembayaran. Sehingga di tahun lalu tidak pernah ada penanggalan untuk Nakes.
“Di tahun ini, kita diberitahu melalui temuan BPKP bahwa sekitar Rp1,6 miliar yang belum dibayar pemerintah pusat, dibebankan pembayarannya kepada kita. Nah, ini kita menjadi bingung,” jelasnya.
Zaini mengatakan pihaknya sedang berupaya secepat mungkin untuk melakukan pembayara. Karena memang saat ini menunggu perhitungan nilai yang harus dibayarkan.
“Setelah Dinkes berkoordinasi dengan Nakes di Kapuas Hulu ini, berapa perhitungan yang harus dibayarkan, maka nanti akan pembayarannya menggunakan ABPD yang sedang berjalan di tahun ini,” ungkapnya.
Ditambahkan Sekda, persoalan-persoalan ini bukan lantaran kebijakan dari Pemda. Tapi memang semuanya dari pemerintah pusat. Sehingga pihaknya pun harus cepat menyelesaikan persoalan Nakes ini.
“Intensif Nakes tidak ada masuk dalam APBD, karena dibebankan kepada kita, nanti kita akan anggarkan lewat RAPBD-P di tahun ini,” pungkas Sekda. (rin)
Discussion about this post