– Di masa pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau tetap buka seperti biasa dalam memberikan pelayanan. Kendati demikian, instansi yang menaungi wilayah kerja kabupaten Sanggau, Sekadau, Melawi dan Sintang tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Belum berakhirnya masa pandemi Covid-19 tidak mengendorkan semangat kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kami di empat kabupaten,” kata Kepala Kantor Imigrasi Sanggau melalui Kasi Tikkim Candra Wahyu Hidayat, Rabu (04/08/2021).
Selama Juli 2021, Kantor Imigrasi Sanggau telah menerbitkan sebanyak 83 paspor. Pelayanan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dilaksanakan melalui tiga pelayanan.
“Yaitu di Kantor Imigrasi, Mall Pelayanan Publik Sanggau dan Layanan Eazy Passport,” ujarnya.
Sedangkan terhadap Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Sanggau hanya memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan terbaru berkenaan dengan pembatasan orang asing. Yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 19 Juli 2021.
“Berkenaan dengan jumlah orang asing yang masih berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sanggau yang masih bertahan keseluruhan berjumlah 92 WNA,” ungkap Candra.
Dengan perincian di Kabupaten Sanggau sebanyak 18 WNA, Kabupaten Sekadau 33 WNA, Melawi 12 WNA dan Sintang 28 WNA.
“Keberadaan orang asing tersebut tetap dalam pantauan petugas Imigrasi yang terus melakukan pengawasan baik secara administratif maupun pengawasan langsung di lapangan,” sebutnya.
Candra menjelaskan keberadaan para WNA tersebut untuk berbagai kegiatan. Di antaranya investasi, bekerja, berkunjung, yayasan dan penyatuan keluarga (perkawinan campuran).
Berkenaan dengan percepatan pembangunan PLBN Sungai Kelik Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang dan pengawasan sepanjang perbatasan RI Malaysia, Kantor Imigrasi Sanggau terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, terutama Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas). Baik di Komando Taktis di Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Komando Utama di Senaning Kabupaten Sintang maupun di Pos Pamtas di titik-titik perbatasan.
“Semua kegiatan yang dilaksanakan baik pelayanan maupun pengawasan tetap berpedoman pada penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan peraturan yang berlaku terutama berkenaan dengan perkembangan situasi Covid-19,” tutup Candra. (faf)
Discussion about this post