
– Perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Luhai masih proses persidangan. Luhai dan terdakwa lainnya, Petrus sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor sejak Mei 2021 lalu.
Luhai dan Petrus menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau pada tahun 2016 – 2017.
Keduanya dijerat Pasal 2, 3, 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan 3 tahun, serta maksimal seumur hidup.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Fajar Yuliyanto mengatakan, perkara dugaan korupsi terdakwa Luhai dan Petrus masih proses persidangan. Serta masih belum diputus Pengadilan Tipikor Pontianak.
“Kamis kemarin masih agenda saksi meringankan. Minggu depan masih saksi meringankan atau pemeriksaan terdakwa,” kata Fajar, Senin (09/07/2021).
Fajar menjelaskan, pada persidangan berikutnya masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Namun, bila saksi tidak hadir maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
“Biasanya setelah pemeriksaan terdakwa ini baru pembacaan surat tuntutan,” jelasnya. (lim)
Discussion about this post