– 154 orang narapidana atau warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sanggau mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-76 RI. Penyerahan Remisi dipimpin Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot di Aula Rutan Sanggau, Selasa (17/08/2021).
Turut hadir dalam penyerahan remisi tersebut Karutan Sanggau, Forkopimda Sanggau, Kepala Imigrasi Sanggau, Kepala Rupbasan Sanggau, Kepala BNN Sanggau, Dansubdenpom Sanggau, dan undangan lainya.
Yohanes Ontot mengatakan pada kesempatan ini ada 154 orang narapidana di Rutan Sanggau mendapatkan remisi umum dan 9 di antaranya langsung bebas.
“Kita berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi tapi belum bebas agar menunjukan sikap-sikap yang positif. dan kita juga berharap ketika dia keluar nanti bisa menjadi warga masyarakat kembali seperti sediakalanya,” kata Ontot.
Ontot menambahkan agar para narapidana yang langsung bebas untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang sama di kemudikan hari.
“9 orang narapidana yang langsung bebas ini merupakan suatu berkah bagi mereka dan menjadi harapan bagi keluarga mereka juga. Kita berharap juga mereka bisa berkumpul dengan keluarga dan jadikan ini sebuah pengalaman yang sangat berharga untuk memperbaiki dirinya,” ujarnya.
Ontot juga menyampaikan apresiasinya kepada Karutan Sanggau beserta jajaran yang sudah membina warga binaan dengan baik, meskipun dengan fasilitas yang terbatas.
“Saya tahu lah, tidak mudah juga mereka membina orang yang ramai dengan fasilitas yang terbatas. Tapi tentu pembinaan ke warga binaan, kita berharap maksimal. Kalaupun terbatas fasilitasnya kita berharap mereka yang dibina disini jika sudah pulang nanti menjadi warga yang baik lagi,” ungkap Wabup.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan pemberian remisi secara virtual oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly yanf didampingi Dirjen Pemasyarakatan. Bahwa pemberian remisi kepada seluruh narapidana dan anak di seluruh Indonesia.
“Bagi mereka yang mendapatkan remisi secara otomatis sudah melalui sistem dan prosedur yang sudah ditentukan. Jadi pemberian remisi itu gratis, yang penting mereka telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik juga minimal 6 bulan,” ucap Acip.
Acip menambahkan bahwa mereka yang mendapatkan remisi terdiri dari berbagai kasus. Ditambahkan Acip kapasitas Rutan Sanggau hanya bisa menampung sebanyak 211 orang, akan tetapi pada hari ini jumlah seluruh warga binaan pemasyarakatan sebanyak 468 orang.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga binaan dalam menjalani pidana untuk berbuat baik. Kepada warga binaan yang belum mendapatkan remisi pada hari ini agar tetap bersabar,” tutupnya. (DD)
Discussion about this post