
– Ipda Faldo Yefri Oktavianus geram bukan main mendengar institusinya dikabarkan telah menerima setoran terkait aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Jaras, Kecamatan Putussibau Selatan. Selaku Kapolsek Putussibau Selatan, ia langsung mengumpulkan seluruh anggota dan bergerak ke lokasi perjudian adu ayam tersebut, Selasa (17/08/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sesampai di lokasi perjudian yang dikelilingi hutan itu, gelanggang judi sabung ayam menggunakan kayu dan bambu langsung dihancurkannya bersama dengan anggota.
Tak hanya itu, Faldo memerintahkan anggotanya untuk membakar gelanggang judi sabung ayam yang sudah dihancurkan.
“Itu semua meja-mejanya hancurkan,” perintah Faldo kepada anggotanya ketika di TKP.
Gelanggang sabung ayam diubrak-abrik disaksikan langsung oleh kepala desa setempat.
“Ada beberapa titik di sini untuk perjudian sabung ayam,” kata Faldo kepada wartawan.
Faldo mengungkapkan, institusinya diisukan telah menerima setoran. Ada pemodal dari aktivitas perjudian itu berdalih sudah berkoordinasi dengan Polres dan Polsek yang dipimpinnya, sehingga diizinkan.
“Ini bukti, informasi yang beredar tidak benar. Sudah tiga kali kami lakukan penggerebekan termasuk yang di sini,” tegasnya.
“Kita bakar gelanggang nya agar tidak ada perjudian lagi di sini,” sambung Kapolsek.
Faldo menegaskan akan terus melakukan penyelidikan aktivitas perjudian sabung ayam yang ada di wilayah hukumnya, khusus nya Putussibau Selatan.
“Kita minta seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Putussibau Selatan untuk terus memberikan informasi kepada kita, informasi itu saya pastikan akan ditindak lanjuti,” tegasnya lagi.
Faldo menyatakan tidak ada toleransi berkaitan dengan aktivitas perjudian. Terlagi dalam aktivitas ini sudah membawa-bawa nama besar institusinya.
“Sebelum di sini kita lakukan penggerebekan di seputaran Melapi, dan di Jaras sebanyak dua kali. Penggerebekan di Jaras sempat kita temukan semuanya melarikan diri dan cebur ke sungai,” bebernya.
Dalam penggerebekan sebelumya di Jaras, kata Faldo, pihaknya sempat beberapa kali memberikan tembakan peringatan.
“Saat kita memberikan tembakan itu lah mereka kabur melarikan diri. Ini terjadi kemarin saat kita gerebek,” ujarnya.
Faldo menambahkan, perjudian merupakan suatu tindak pidana diatur dalam KUHP pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rin)
Discussion about this post