– 91 Kepala Desa hasil Pemilihan Serentak tahun 2021 resmi dilantik, Selasa (17/08/2021). Pelantikan dipimpin langsung Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan.
Sesuai jadwal, sesi pertama pelantikan dilaksanakan pukul 08.30 sampai 10.00 WIB. Sesi kedua pukul 10.30 hingga 12.00 WIB, sedangkan sesi ketiga 12.30 hingga 14:00 WIB.
Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan hal-hal fundamental yang harus dipahami dan dilaksanakan para kepala desa terpilih. Terlebih amanah yang akan diemban para Kepala Desa sangatlah besar.
“Segera setelah pelantikan ini harus mulai bekerja sesuai dengan tugas, kewajiban dan wewenang yang telah diamanatkan kepada saudara-saudara” kata Martin.
Untuk itu, ia memerintahkan para Kepala Desa terpilih agar, pertama melaksanakan konsolidasi dan penyelenggaran Pemerintahan Desa secara transparan dan akuntabel.
Kedua, sebagai Kepala Desa harus senantiasa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam menyelenggarakan pemerintahan dan menjadi figur yang baik kepada masyarakat.
Ketiga, Kepala desa tidak diperkenankan melakukan pemberhentian perangkat desa dengan semena-mena. Keempat, DD yang dikelola harus diarahkan untuk dapat memberikan manfaat sebasar-besarnya bagi masyarakat.
Kelima, di masa Covid-19, Kepala Desa beserta tim posko Desa agar senantiasa aktif melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 di Desa sampai ketingkat RT.
Keenam, sebagai Kepala Desa diminta untuk meningkatkan kepekaan, kesiapsiagaan dan kesigapan terhadap bencana dan kondisi sosial di masyarakat.
Terakhir, berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014, Kepala Desa harus senantiasa sejalan serta tunduk dan taat kepada peraturan dan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
“Yang terpenting juga, mendukung program dan kegiatan dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2026, yakni melanjutkan Ketapang maju menuju masyarakat sejahtera,” lanjutnya. (lim)
Discussion about this post