– APBD Perubahan Kota Pontianak Tahun 2021 mengalami penurunan. Rancangan perubahan APBD tersebut telah disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (19/08/2021).
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan penyampaian nota keuangan rencana perubahan APBD tersebut seiring berjalannya waktu dimana APBD telah mengalami dinamika, baik internal maupun eksternal. Hal ini berpengaruh pula pada APBD Kota Pontianak. Untuk mengantisipasi perkembangan itu, perlu dilakukan beberapa perubahan yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi.
“Secara umum struktur Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak terdiri dari tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,” ujarnya.
Secara keseluruhan, lanjutnya, perubahan ketiga komponen tersebut tergambar dalam Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak tahun 2021 yang semula volume APBD adalah sebesar Rp1,91 triliun mengalami penurunan sebesar Rp72,02 miliar atau turun 3,7 persen.
“Sehingga pada rancangan Perubahan APBD, volume APBD menjadi sebesar Rp1,84 triliun,” ungkapnya.
Bahasan memaparkan, komponen pendapatan daerah semula dianggarkan sebesar Rp1,770 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp83,97 miliar atau turun sebesar 4,74 persen sehingga Rancangan Perubahan APBD komponen pendapatan daerah menjadi Rp1,686 triliun. Sedangkan Belanja Daerah semula dianggarkan sebesar Rp1,869 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp57,52 miliar atau turun 3,08 persen.
“Sehingga Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD menjadi Rp1,811 triliun,” tuturnya.
Selanjutnya, Pembiayaan Daerah terbagi menjadi dua, yakni Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah semula ditargetkan sebesar Rp144,11 miliar, bertambah sebesar Rp11,94 miliar atau naik 8,29 persen sehingga dalam rancangan perubahan APBD menjadi sebesar Rp156,06 miliar. Sedangkan sisi Pengeluaran Pembiayaan semula ditargetkan Rp45 miliar, berkurang sebesar Rp14,5 miliar atau turun 0,32 persen.
“Sehingga Pengeluaran Pembiayaan dalam rancangan Perubahan APBD ini menjadi sebesar Rp30,5 miliar,” terang Bahasan.
Ia menambahkan, perubahan APBD dimungkinkan untuk dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Permendagri tersebut perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
“Serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” pungkas Bahasan. (ndi)
Discussion about this post