– 13 dari 16 poli pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoesdjam Ketapang tutup, Senin (23/08/3031). Itu dikarenakan sejumlah dokter spesialis melakukan mogok kerja lantaran tidak mendapat penjelasan mengenai pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) sejak Januari – Agustus.
Plt Direktur RSUD Agoesdjam Ketapang, dr Herman membenarkan adanya penghentian sementara pelayanan poli rawat jalan di rumah sakit Agoesdjam. Menurutnya ada sekitar 13 poli menghentikan pelayanan mulai dari 23 Agustus 2021.
“Penyebab penghentian pelayanan intinya para dokter spesialis meminta kepastian pembayaran Tukin mereka yang dari Januari sampai Agustus belum ada kepastian pembayaran,” kata Herman.
Herman menjelaskan, kepastian terkait persoalan Tukin yang belum mereka terima, dan sudah dirapatkan antara managemen rumah sakit, perwakilan dokter spesialis dengan Pemda. Saat itu dihadiri Pj Sekda, Asisten III dan Kabag Organisasi.
“Hasil rapat kalau persoalan Tukin ini masih akan dikonsultasikan ke BPK Provinsi Kalbar. Kenapa kesana, agar tidak ada keraguan ini duplikasi anggaran atau tidak. Jadi masih ada peluang, kita akan berjuang terus apalagi dana insyaallah stanbay, cuma perlu kepastian soal payung hukumnya saja,” jelasnya.
Dia menambahkan, persoalan Tukin tidak dapat dikeluarkan karena adanya Peraturan Bupati (Perbub) nomor 53 tahun 2020. Dimana di pasal 16 huruf L tertulis bahwa ‘Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak diberikan, apabila ASN yang bersangkutan pegawai pada instansi yang mengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)’.
“Harapannya dari hasil rapat kami ini agar huruf L itu dapat dihapus. Supaya teman-teman dapat keluar Tukin nya,” tambahnya.
Ia mengaku, dirinya juga sudah mencari informasi ke rumah sakit di Kabupaten lain, bahwasanya untuk Tukin dan Jasa dibayarkan lewat dana BLUD. Sedangkan jika memang pembayaran lewat dana BLUD, pendapatan selama Covid di RSUD sangat menurun sekali.
Saat disinggung sampai kapan aksi penghentian layanan poli berlangsung, dia belum mengetahui apakah pemberhentian layanan akan terus atau tidak. Soal sanksi, kata dia, belum mengetahui hal tersebut.
“Sanksinya sampai sekarang belum ada. Untuk penghentian ini hanya poli, sedangkan pelayanan IGD tetap buka. Kalau rawat inap nanti dokter umum yang ada akan kordinasikan dengan dokter spesialis terkait kondisi pasien. Yang jelas kita juga akan rapatkan lagi sesama para dokter spesialis,” tutupnya. (lim)
Discussion about this post