– Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ketapang Rustami menyayangkan sikap dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoesdjam yang melakukan mogok kerja pada Senin (23/08/2021). Sikap tersebut tidak selayaknya dilakukan mengingat bertentangan dengan sumpah dokter dan merugikan masyarakat.
“Harusnya mementingkan kepentingan masyarakat. Kalau mereka mogok dan tidak masuk kerja, yang menerima dampaknya masyarakat. Hanya karena tidak mendapatkan tunjangan, tapi masyarakat jadi korban,” kata Rustami.
Menurut Rustami, masyarakat yang datang untuk berobat ke rumah sakit rata-rata masyarakat kurang mampu yang menggunakan BPJS. Sedangkan orang yang mempunyai uang, biasanya datang ke tempat dokter praktek.
“Dokter mogok kerja di rumah sakit, saya rasa kurang bijak. Kasihan juga masyarakat,” cetusnya.
Rustami mengungkapkan, permasalahan yang dihadapi para dokter ini sedang dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang. Dia menyebut, yang menjadi ketakutan pemerintah mengapa Tukin belum dibayarkan sampai sekarang mungkin karena takut pembayarannya dobel. Sehingga dalam membahasnya sangat berhati-hati.
Perlu diketahui juga, sambung dia, yang belum mendapatkan tunjangan bukan hanya dokter di RSUD Ketapang. Puskesmas juga belum dapat. Tapi pihaknya sudah menyampaikan kepada Puskesmas bahwa jangan hanya gara-gara belum mendapatkan hak, masyarakat terabaikan.
“Itu yang saya tegaskan kepada seluruh Puskesmas. Tapi kalau rumah sakit, itu bukan ranah saya. Tapi sebagai pihak pengawas, saya menyayangkan. Mereka di rumah sakit tidak hanya mendapatkan uang tunjangan itu saja, ada juga uang lainnya yang didapat,” lanjutnya.
Rustami menjelaskan, dalam aturan pemberian insentif, namanya tunjangan kinerja, itu yang harus diberikan. Tapi ada aturan-aturan lain yang pemerintah perhatikan, salah satunya dobel pembayaran.
“Saya pikir kurang bijaksana mogok kerja itu. Jangan ada lagi mogok kerja. Apalagi mereka yang mogok kerja di rumah sakit ini pasti mereka masih membuka pelayanan di tempat praktek masing-masing,” tuturnya.
“Jelas masyarakat kecil yang dirugikan. Secara etik profesi itu tidak boleh. Berarti sumpah kedokterannya belum benar. Kecuali gaji tak dibayar. Kalau tunjangan kinerja, itu bukan hak. Itu reward. Itupun kalau pemerintah ada uangnya, kalau tidak ada, tidak bisa juga,” timpal Rustami. (lim)
Discussion about this post