– Penolakan relokasi Puskesmas Siduk terus bergulir. Kades bersama Ketua BPD Simpang Tiga resmi melayangkan surat ke DPRD Kayong Utara agar relokasi Puskesmas dibatalkan.
“Kita sudah menyampaikan surat secara resmi ke DPRD,” kata Ketua BPD Simpang Tiga, Tarmizi ditemui media ini, Senin (23/08/2021).
Dikatakan Tarmizi, surat permohonan untuk audiensi ia sampaikan bersama Kades Simpang Tiga, Rajali.
“Kami berdua langsung mengantarnya, dan sudah diterima Sekwan (Sekretaris DPRD),” terangnya.
Dikatakannya lagi, berdasarkan pernyataan dari Sekwan setelah surat diterima, akan disampaikan ke Ketua DPRD yang selanjutnya akan dimusyawarahkan bersama anggota DPRD untuk menentukan waktu audiensi.
“Insya Allah, empat atau lima hari ke depan sudah ada jawaban mengenai waktu audiensi ini,” timpalnya.
Untuk diketahui, Pemkab Kayong Utara tanpa sosialisasi dan pemberitahuan ke masyarakat merelokasi Puskesmas Siduk. Puskesmas yang berada di Desa Simpang Tiga itu dialihkan ke Desa Sejahtera. Bahkan, satu unit excavator telah membersihkan lahan untuk membangun Puskesmas yang anggarannya lebih dari Rp,6,5 miliar tersebut. (lud)
Discussion about this post