
Jurnalis.co.id – DPRD Kabupaten Sanggau menolak satu dari tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi usulan eksekutif, pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan ke-3, di ruang rapat lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sanggau, Selasa (24/08/2021).
Raperda yang ditolak atau tidak mendapat persetujuan legislatif tersebut, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Jumadi yang memimpin jalanya rapat, menjelaskan, alasan pihaknya menolak satu Raperda usulan eksekutif tersebut, lantaran Raperda tersebut masih membutuhkan pendalaman serta pembahasan lebih lanjut
“Sementara satu Raperda yang ditolak oleh semua fraksi maupun Pansus, karena masih dibutuhkan waktu yang panjang untuk pembahasannya,” katanya.
Berbeda dengan tiga Raperda lainnya, lanjut Jumadi, yang merupakan Raperda yang sangat dibutuhkan dalam rangka memajukan wilayah Kabupaten Sanggau.
“Khususnya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang juga merupakan visi dan misi dari Bupati, jadi patut didukung dan diberi payung hukum, apalagi Kabupaten Sanggau ini banyak sekali obyek-obyek wisata yang memiliki nilai jual yang jika dikelola dengan baik tentunya akan memberikan dampak positif dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sanggau,” kata Jumadi.
“Oleh karena itu memang diperlukan Perda sebagai landasan hukumnya agar Pariwisata di Kabupaten Sanggau bisa maju,” jelasnya.
Secara umum, ketiga Raperda yang disetujui bersama tersebut antara lain, Raperda tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana serta Fasilitas Umum Perumahan dan Pemukiman, dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sanggau tahun 2021-2025.
Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot, ketika membacakan Pendapat Akhir Bupati Sanggau terhadap empat Raperda, mengapresiasi serta mengucapkan terimakasih kepada Pansus dan fraksi di DPRD Sanggau yang telah bekerja keras membahas Raperda yang telah diusulkan oleh Eksekutif, meskipun satu Raperda ditolak untuk ditunda pembahasannya.
“Harapan saya pada tahun 2022, Raperda ini dapat kembali masuk dalam Propemperda untuk diprioritaskan pembahasannya,” kata Ontot. (DD)
Discussion about this post