
– Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyambut baik dan mendukung adanya penurunan harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) oleh pemerintah pusat. Dengan adanya penetapan tersebut, masyarakat mendapatkan harga tes usab (swab) PCR yang wajar.
“Saya berharap harga tes PCR dapat lebih murah lagi. Jika perlu, biaya pemeriksaan dievaluasi setiap triwulan. Hal yang paling penting saat ini adalah membuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin baik dan meningkat,” kata Sutarmidji saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional “Efektivitas PCR Satu Harga” yang membahas penetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR secara virtual di Ruang Analisis Data Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kamis (25/08/2021).
Rakornas dipimpin langsung oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Indonesia, Abdul Kadir dan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Lia G. Partakusuma.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, menyatakan harga pemeriksaan RT-PCR turun sebesar 45 persen dari harga sebelumnya.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali Rp 525.000. Harga tes RT-PCR di Indonesia termurah kedua setelah Vietnam, jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya.
Sutarmidji berharap Dinas Kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota se-Kalbar terus melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes usap PCR.
“Kontrol dengan baik. Jangan mempermainkan harga. Tidak boleh terlalu tinggi dan terlalu rendah,” pesannya.
“Kemudian, carilah laboratorium yang berkualitas baik, memenuhi syarat, dan telah divalidasi oleh Litbangkes Kemenkes RI,” sambung Gubernur karib disapa Midji ini.
Laporan: Moh Aswandi
Discussion about this post