
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ancaman hukuman 1,6 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bantan Sari, Luhai yang saat ini menjabat anggota DPRD Ketapang. Tuntutan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Bantan Sari ini juga sama diberikan kepada mantan bendaharanya Petrus.
Pembacaan tuntutan itu dilaksanakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak beragendakan pembacaan tuntutan JPU, kemarin. Sesuai pembacaan tuntutan, terdakwa Luhai dan Petrus telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu subsidair JPU, terdakwa dinilai melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Luhai 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Petrus 1 tahun 3 bulan penjara. Dan seluruhnya dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto, Jumat (27/08/2021).
Selain tuntutan kurungan penjara, lanjut Fajar, pihaknya juga menuntut kedua terdakwa dengan denda Rp100 juta subsidair selama 6 bulan. Denda tersebut, jika tidak dibayarkan kedua terdakwa, maka hukuman pidana akan ditambah sesuai waktu subsidair.
“Nanti tinggal hakim yang memutuskan terkait vonis hukumannya. Yang pasti dari JPU sudah membacakan tuntutan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kasus tersebut akan kembali disidangkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
“Jadi kita tunggu sidang lanjutan,” tambahnya.
Saat disinggung mengenai status tahanan Luhai, Fajar menyebut kalau terdakwa masih dalam status tahanan kota sesuai dengan penetapan pengadilan Tipikor pada sidang beberapa waktu lalu. (lim)
Discussion about this post