
– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kapuas Hulu dan Nusantara Corruption Watch (NCW) Kalbar mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan Tipikor Yayasan Ma’arif Nahdatul Ulama Putussibau yang merugikan negara sebesar Rp2,7 miliar dari APBD Provinsi Kalimantan Barat 2018 sebesar Rp6 miliar.
Pihak Polres Kapuas Hulu pun sudah menetapkan tiga orang tersangka berinisial DA, AB dan IDP. Namun LAKI dan NCW Kalbar tak yakin hanya tiga orang tersebut yang melakukan kerugian negara.
“Tidak mungkin hanya tiga pelaku yang melakukan kerugian negara. Pasti ada aktor lain. Kita berharap aktor lain juga dapat ditangkap oleh polisi,” kata Ketua LAKI Kapuas Hulu, Agus Arniadi, Selasa (31/08/2021).
Agus berharap kepada penegak hukum, kasus ini jangan sampai dimainkan. Kepolisian dapat melakukan penyidikan dan jangan sampai tidak ada tindak pidananya.
“Sementara kepolisian sudah menetapkan tiga orang ini tersangka,” ucapnya.
Lanjut Agus, dirinya mendapatkan informasi bahwa orang-orang yang sudah ditetapkan tersangka ini sudah berada di Polda Kalbar.
“Kita bersyukur juga jika kasus ini ditangani Polda Kalbar. Dari Polda Kalbar lebih gampang melakukan penyidikan tanpa ada intervensi dari aktor-aktor lain,” sebut Agus.
Senada, Koordinator NCW Kalbar, Nelson Tambunan juga mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani dugaan Tipikor pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ma’arif.
“Kita berharap dalam kasus ini ditemukan lagi orang-orang yang terkait dalam kasus Ma’arif ini,” ujarnya.
Nelson mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan Tipikor Yayasan Ma’arif ini karena sudah menentukan kemajuan, selangkah berani menetapkan tersangka. Meski kasus Tipikor ini agak lambat ditangani kepolisian, dirinya tetap berharap kedepan polisi dapat meningkatkan kinerjanya dalam menangani kasus Tipikor di Kapuas Hulu.
“Kita harap polisi dapat lebih aktif lagi menerima laporan masyarakat. Polisi dapat meningkatkan kinerjanya,” tutup Nelson. (opik)
Discussion about this post