– Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan BPN Kapuas Hulu melakukan pertemuan dengan warga terdampak pembangunan Pile Slab Ruas Jalan Lintas Selatan Kalis – Putussibau di aula BKD Kapuas Hulu, Selasa (31/08/2021). Pertemuan membahas berkaitan ganti rugi pembebasan lahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat.
Dari pertemuan tersebut, warga terdampak pembangunan Pile Slab Ruas Jalan Lintas Selatan Kalis – Putussibau tampaknya kecewa dengan hasil perhitungan ganti rugi pembebasan lahan dari Tim Apraisal yang disampaikan oleh Pemkab Kapuas Hulu.
“Dari 17 orang tersebut, dari keluarga besar Winarni yang masih berkeberatan dengan nilai ganti rugi dari tim Apraisal,” kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat.
Wabup karib disapa Wahyu ini mengatakan meskipun menolak ganti rugi yang ditawarkan, keluarga Winarni meminta waktu hingga Jumat untuk berembuk terlebih dahulu bersama keluarga.
“Tapi yang pasti hasil perhitungan ganti rugi dari tim apraisal ini sudah final dan tak bisa digugat karena kami mau sesuai dengan aturan berlaku,” ujarnya.
Wabup mengatakan, kendati ada penolakan dari warga terhadap ganti rugi yang ditawarkan tim apraisal, dirinya tetap akan melaporkan hasil pertemuan hari ini ke PJN Kalbar.
“Nanti dari PJN Kalbar lagilah yang menyikapi masalah ini, terutama masih adanya warga yang menolak. Soalnya pembangunan Pile Sleb ini sudah masuk proses lelang, lagi pula kita ini bukanlah sebagai pelaksana,” ujarnya.
Suami Via Octaria ini sangat berharap bagaimana pembangunan Pile Slab Putussibau – Kalis ini tetap berjalan. Mengingat ini solusi untuk menangani masalah banjir di jalan Putussibau – Kalis.
“Tapi saya yakin dan berharap warga yang terdampak pembangunan Pile Sleb tersebut mendukung program pemerintah,” pinta Wahyu.
Sementara itu, Adji Winursito, Kabag Pertanahan Sekretariat Daerah Kapuas Hulu menyampaikan, hasil penilaian ganti rugi lahan dari Tim Apraisal terhadap 17 bidang tanah adalah sebesar Rp1,4 miliar.
“Ada 7 warga yang menolak ganti rugi tersebut dan 9 warga mendukung,” ucapnya.
Adji mengatakan, terhadap warga yang menolak, pihaknya memberikan waktu kepada mereka untuk bermusyawarah dengan keluarga.
“Harapan kita mereka yang menolak ini dapat memberikan kabar yang baik dengan menerima hasil perhitungan tim apraisal ini sehingga tidak berdampak negatif terhadap pembangunan Pile Slab,” harap Adji.
Adji mengatakan, jika semua warga yang terdampak pembangunan Pile Slab ini menerima ganti rugi pembebasan lahan, nanti proses ganti rugi akan disiapkan berita acara untuk kesepakatan harga.
“Di dalam perhitungan tim apraisal disitu, kita meminta tunggu tiga bulan yang dihitung dengan bunga deposito karena kondisi belanja modal kita untuk ganti rugi masih kurang. Nanti akan disesuaikan di anggaran perubahan barulah dilakukan proses pembayaran,” pungkas Adji. (opik)
Discussion about this post