– Bupati Sambas Satono mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sambas, Rabu (01/09/2021) siang.
Adapun Raperda yang diusulkan eksekutif yakni Raperda Perubahan APBD Sambas Tahun 2021, Raperda Pembentukan Desa Arga Pura di Kecamatan Subah dan Raperda Pembentukan Desa Sapak Hulu Trans di Kecamatan Subah.
Satono mengatakan, Raperda Perubahan APBD Sambas dianggap penting karena banyaknya kebijakan pemerintah pusat selama pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran. Termasuk adanya penyesuaian dana transfer dari pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Dalam anggaran perubahan kita memprioritaskan banyak hal penting seperti pembangunan dan penanganan Covid-19. Alasan lainnya, kita menyesuaikan pendapatan dan belanja daerah, melakukan refocusing anggaran, kemudian jumlah dana transfer dari pusat yang berkurang selama pandemi,” kata Satono.
Selengkapnya Satono menyebutkan, Raperda tentang pembentukan dua desa di Kecamatan Subah. Pemekaran dua desa ini tidak lain tujuannya untuk meningkatan kapasitas pelayanan publik yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Desa Persiapan Arga Pura dibentuk atas prakarsa masyarakat yang ingin memekarkan Desa Bukit Mulya. Desa Persiapan Arga Pura mempunyai luas wilayah 996.04 hektare dengan jumlah penduduk 914 jiwa dan 317 kepala keluarga. Terdiri dari dua dusun yakni Dusun Arga dan Dusun Pura.
Kemudian, kata Satono, Desa Persiapan Sapak Hulu Trans dibentuk atas keinginan masyarakat memekarkan Desa Sempurna. Desa Persiapan Sapak Hulu Trans mempunyai luas wilayah 1.062,47 hektare dengan jumlah penduduk 1.116 jiwa dan 310 kepala keluarga. Terdiri dari Dusun Bukit Indah dan Dusun Bukit Permai.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 8 ayat 7, desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun,” jelasnya.
Pemekaran kedua desa tersebut, kata Satono, dari segi persyaratan sudah terpenuhi. Hanya saja, eksekutif maupun legislatif harus mendukungnya dengan merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). (gun/ran)
Discussion about this post