
– Aparatur Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, betul-betul kompak. Sayangnya, kekompakan Kepala Desa (Kades) berinisial Ms beserta Sekretarisnya, Gn dan Bendaharanya, Vs ini berkaitan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) Semongan yang menelan kerugian negara sebesar Rp409 juta.
Ketiganya saat ini menjalani proses hukum. Bahkan kasusnya sudah masuk persidangan ketiga di Pengadilan Tipikor Pontianak Jalan Uray Bawadi, Kamis (02/09/2021). Di persidangan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan (Cabjari) Entikong dipimpin langsung oleh Rudy Astanto.
Sidang yang dinulai sejak pukul 10.00 WIB itu berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Adapun agenda sidang ketiga yakni Tim JPU Cabjari Entikong menghadirkan empat orang saksi.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Entikong Rudy Astanto usai persidangan menerangkan kasus dugaan Tipikor ini masuk kepada pihaknya sejak April 2021.
“Jadi awalnya ada yang melapor kepada kami karena resah, kemudian kita lakukan penyelidikan. Dalam perjalanan penyelidikan kami tingkatkan ke penyidikan dan akhirnya sampai ke ranah persidangan saat ini,” jelasnya kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Setelah dilakukan penyidikan pihaknya menemukan pelanggaran berupa dugaan Tipikor.
“Berdasarkan penghitungan Inspektorat, dari pagu anggaran tahun 2019 yang hampir Rp2 miliar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp409 juta,” jelasnya.
Rudy membeberkan modus dugaan Tipikor ketiga aparatur Desa Semongan tersebut melakukan persengkokolan dalam pengerjaan fisik maupun non fisik atas penggunaan anggaran tersebut.
“Pekerjaan dikerjakan tidak sesuai, kemudian SPj sebagaian besar fiktif. Jadi laporan dibuat sesuai, padahal faktanya tidak. Itu ada dalam pekerjaan fisik maupun non fisik,” ungkapnya.
“Rp409 juta kerugian negara itu dinikmati mereka bertiga yang melakukan persengkokolan,” sambung Rudy.
Rudy menjelaskan adapun salah satu modus dengan cara melakukan mark up. Berdasarkan keterangan saksi terungkap dalam fakta persidangan bahwa saksi merasa namanya dicatut dan tandatangannya dipalsukan untuk SPj.
“Saksi hanya manerima Rp900 ribu untuk pengerjaan jembatan, tetapi dikwitansi tertulis Rp18 juta,” sebutnya.
Ditegaskan Rudy, atas apa yang dilakukan Kades, Sekdes dan Bendes Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau ini, pihaknya mendakwa dengan pasal 3, pasal 2 dan pasal 9 UU Tipikor. (rin)
Discussion about this post