– Anggota Reskrim Polsek Kembayan Polres Sanggau berhasil menangkap dan mengamankan tersangka HB dan YR, Rabu (01/09/2021) malam. Keduanya merupakan residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sanggau, Polres Landak, Polres Bengkayang.
Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Kembayan Iptu Pardosi mengatakan HB dan YR merupakan DPO di beberapa Polres di Kalbar yang sangat meresahan.
“Mendapatkan informasi adanya tersangka HB berada di pasar Kembayan, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kembayan Aiptu Dedi Siamtoro untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka HB yang saat itu berada di Alfamart Kembayan,” katanya, Jumat (03/09/2021).
HB Sempat melakukan perlawanan. Namun dengan sigap anggota Polsek Kembayan melumpuhkannya. Sehingga tersangka berhasil dibawa dan diamankan ke Polsek Kembayan.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kembayan menginterograsi tersangka untuk keberadaan tersangka YR dan dikatakan berada di kost yang beralamat di Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan,” ujar Pardosi.
Anggota bergegas menuju kost tersebut untuk melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan tersangka YR. Tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari jendela.
“Namun aksi tersebut dapat digagalkan dan tim berhasil menangkap dan mengamankannya,” jelasnya.
Dari tersangka HB diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna coklat tanpa plat dengan nomor rangka: MH1KF1128HK345459 dan Nomor Mesin: KF11E-2349880 atas nama pemilik Purwanto. Kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian di wilayah Sosok Kecamatan Tayan Hulu.
“Dari hasil pengembangan bahwa kedua tersangka diatas merupakan pelaku pencurian sepeda motor merk Yamaha type Freego warna hitam dengan Nomor Polisi KB 5649 UV dengan Noka: MH3SEF510LJ095287, Nosin: E31WE0102142 yang terjadi pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 14.30 WIB di Dusun Tanjung Merpati Desa, Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau,” tutupnya. (DD)
Discussion about this post