
– Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pontianak menangkap seorang oknum sopir truk tanki PT Dianeka. Pria berinisial HR tersebut diduga menggelapkan 6,7 ton solar yang hendak dikirim ke PT Bumi Khatulistiwa Bauksit di Tayan Kabupaten Sanggau.
HR dibekuk jajaran Polresta Pontianak. Penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak PT Dianeka. Pasalnya, penggelapan solar tersebut mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian Rp64.990.000.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii kepada sejumlah wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berinisial HR, ia kita tangkap di Sanggau,” jelas Rully, Jumat (03/09/2021).
Dijelaskannya, penggelapan solar yang dilakukan HR berlangsung pada Senin (26/07/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Dharma Putra, Siantan Hilir.
“Korban melaporkan kepada kita pada tanggal 16 Agustus 2021, dari situ kita langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, kata Rully, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan HR di Sanggau. Sekitar pukul 22.00 WIB pada Rabu (01/09/2021) pelaku berhasil menangkap dengan bantuan Polres Sanggau.
“Pelaku kita tangkap di salah satu kost di Sanggau,” ujarnya.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal pasal 374 sub 372 KUHP. Solar sebanyak 6700 liter yang diduga digelapkan pelaku sebagai barang bukti.
“Saat ini masih terus kita lakukan penyelidikan dan mengejar pelaku lainnya,” pungkas Rully. (rin)
Discussion about this post