– Guru honorer di salah satu sekolah Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau ini sungguh tidak terpuji. Pria 33 tahun berinisial AN ini tega mencabuli siswinya sendiri.
Tidak cuma satu, ternyata korban pencabulan pelaku dua orang siswi. Atas perbuatan bejatnya, pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji. Kemarin, AN diamankan jajaran Polres Sanggau.
Wakapolres Sanggau Kompol Agus DC menjelaskan korban pertama berinisial W. Pencabulan terhadap siswi 15 tahun itu terjadi sekitar Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021 di suatu tempat di Kecamatan Toba.
“Tersangka AN melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut sebanyak empat kali dengan cara membujuk rayu (tipu muslihat) bahwa tersangka AN bisa mengembalikan kesucian milik korban W,” kata Agus, dalam rilisnya pada Senin (06/09/2021).
Selain itu, adanya bentuk kekerasan dan ancaman kepada korban W. Apabila menceritakan kepada keluarga dan orang lain, W diancam akan dikeluarkan dari sekolah.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju motif bunga, satu helai celana panjang motif boneka, satu helai pakaian dalam warna ungu, satu helai pakaian dalam warna merah,” jelasnya.
Sedangkan korban kedua berinisial AA. Pelaku melakukan pencabulan kepada siswi berusia 14 tahun tersebut pada Maret 2021 di ruang guru di salah satu sekolah di Kecamatan Toba. Modusnya sama, tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban dengan cara membujuk rayu (tipu muslihat) bahwa ia bisa mengembalikan kesucian AA.
“Serta adanya bentuk kekerasan dan ancaman kepada korban AA apabila menceritakan kepada keluarga dan orang lain, maka diancam akan dikeluarkan dari sekolah,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju warna hijau, satu helai celana pendek warna hitam, dan satu helai pakaian dalam warna merah maron.
Pelaku diancam Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AN juga akan dijerat dengan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (DD)
Discussion about this post