HS (40) warga Pontianak Barat sampai hati memperkosa NR, mantan istrinya. Akibat perbuatan bejatnya, Duda satu ini mendekam di penjara.
Semua bermula tatkala HS beralibi mengajak NR balikan alias rujuk. Warga Martadinata itu mendatangi rumah mantan istrinya di Gg Lawu, Jalan H Rais A Rahman, Senin (6/9/2021).
Setiba dikediaman korban, HS mengajak mantan istrinya rujuk. NR menolak. HS lantas mengajak NR berhubungan badan. Tapi, lagi-lagi permintaan Duda ini ditolak.
Dua kali ditolak, HS menarik NR ke kamar mandi dan menarik baju serta celana mantannya itu sampai robek.
“Pelaku mengancam akan membunuh korban bila tidak melayaninya,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resort Kota Pontianak, Ajun Komisaris Polisi Rully, Kamis (9/9/2021).
NR yang takut dibunuh akhirnya pasrah melayani nafsu HS. Setelah diperkosa mantan Suami, korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi pada keesokan harinya.
Mendapat laporan korban, Tim Jatanras bergerak cepat menangkap HS. “Pelaku sudah diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Rully.
Akibat perilakunya, HS dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun.
“Saksi sudah kita periksa dan barang bukti berupa pakaian korban sudah diamankan,” beber Rully. (rin)
Discussion about this post