– Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) di kawasan Kota Putussibau, Kamis (09/09/2021) pukul 08.30 WIB.
Penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Lengendalian Corona Virus Disease 19.
Razia pendisiplinan Prokes tersebut menjaring 57 pelanggar. Mirisnya banyak kalangan pelajar yang melanggar Prokes tersebut.
Azmiyansyah, Kasi Operasional Satpol PP Kapuas Hulu mengatakan, bahwa tim Satgas melakukan penertiban Prokes di Jalan Lintas Selatan, tepatnya depan Hotel Uncak Lestari di kecamatan Putussibau Selatan. Pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak memakai masker diberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Dari hasil pendisiplinan itu, ada 57 pelanggar yang didapati petugas. Seluruhnya dilakukan tes swab antigen dan hasilnya negatif,” katanya.
Azmi mengatakan, dari data yang ada, kurang lebih 10 persen pelanggar merupakan pelajar atau anak sekolah. Mereka tidak menggunakan masker pada saat berkendara dan berinteraksi.
Oleh sebab itu, pihak sekolah perlu memperhatikan serta melakukan pengawasan kepada anak didik dari sekolah masing-masing, agar mereka selalu mematuhi Prokes pada saat belajar tatap muka.
“Ini penting untuk menghindari penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Lanjut Azmi, dalam penindakan tim Satgas mengedepankan tindakan humanis dan tegas terpadu dalam pelaksanaan di lapangan serta tidak ada tindakan anarkis dan kekerasan.
Tim Gabungan Satgas Covid 19 yang ikut pada kegiatan ada dari Satpol PP KH, Kodim 1206/Psb, Polres Kapuas Hulu, Subdenpom, Dinkes Kapuas Hulu, Bagian Hukum dan Batalyon Inf RK 644/Walet Sakti. (opik)
Discussion about this post