– Dicopot secara sepihak dari kursi Ketua Kadin Kota Pontianak, Muhammad Rifal melakukan perlawanan. Rifal diberhentikan melalui surat yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Kadin Kalbar Joni Isnaini pada 29 Juli lalu.
“Pemberhentian dilakukan sepihak itu dengan tuduhan tanpa dasar serta terkesan fitnah,” jelas Rifal kepada wartawan, Sabtu (11/09/2021).
Rifal menerangkan, dalam surat pemberhentian dirinya dituduh telah melanggar anggaran rumah tangga Kadin pasal 20 ayat 2. Yakni dituduh melakukan penyalahgunaan dudukan, kewenangan dan kepercayaan yang diberikan. Sehingga bertentangan dengan kebijakan Kadin Kalbar.
Rifal dianggap bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi dengan menyebarkan berita tidak benar yang mencoreng nama baik Ketua Kadin Kalbar, menciptakan suasana dan kondisi yang merusak soliditas pengurus Kadin Kota Pontianak dan Kadin Kalbar.
“Itu tuduhan yang disampaikan di dalam surat pemberhentian. Seharusnya mampu dibuktikan, sehingga menjadi fakta kebenaran,” ujarnya.
“Jika berdasarkan pasal 20 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin, dalam melakukan tindakan pemberhentian terhadap dirinya, seharusnya Ketua Kadin Kalbar, Joni Isnaini dapat menjelaskan dan menguraikan pelanggaran yang telah dilakukan,” sambung Rifal.
Ditambahkannya, yang harus dipahami adalah tindakan pemberhentian yang dilakukan oleh Ketua Kadin Kalbar jelas tidak benar. Hanya berdasarkan tuduhan dan fitnah. Tindakan pemberhentian terhadap dirinya sebagai Ketua Kadin Kota Pontianak justru sangat bertentangan dengan ART Kadin sendiri.
“Ini menunjukkan tindakan yang terkesan dan mencerminkan tindakan yang sewenang-wenang serta arogan,” tegasnya.
Hingga hari ini, sambung dia, belum serta tidak pernah sekalipun mendapatkan dan menerima teguran atau peringatan tertulis, terlebih tiga kali berturut-turut.
“Dan kalaupun tindakan atau perbuatan yang telah saya lakukan dikategorikan dan bersifat luar biasa, maka seharusnya melalui Keputusan Dewan Pengurus dan setidaknya tuduhan yang ditujukan kepada saya dapat dibuktikan menjadi suatu fakta kebenaran dan bukan sekedar tuduhan tanpa dasar,” tuturnya.
Rifal menegaskan tindakan yang diambil Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini tidak mengatasnamakan dewan pengurus Kadin Kalbar.
“Harusnya tindakan yang diambil mengatasnamakan Dewan Pengurus, sehingga tercermin kepengurusan Kadin yang bersifat kolektif dan kolegeal,” paparnya.
Atas keberatan-keberatan yang disampaikannya itu, dirinya meminta kepada Ketua Kadin Kalbar untuk mempertimbangkan kembali serta mencabut surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua Kadin Kota Pontianak.
“Tindakan itu tidak sah, karena melanggar ART Kadin,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Provinsi Kalbar Joni Isnaini ketika dikonfirmasi Jurnalis.co.id berkaitan dengan pemberhentian M Rifal dari kursi Ketua Kadin Kota Pontianak, dirinya enggan memberikan penjelasan.
“Nanti saja, nanti, nanti saja saya lagi ada acara,” ucap Joni Isnaini ketika dihubungi melalui panggilan WhatsApp, Sabtu (11/09/2021) sekitar pukul 14.23 WIB. (rin)
Discussion about this post