– Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat membuka Musyawarah Adat (Musdat) Suku Dayak Banuaka’ Taman Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 di Rumah Retret Deo Soli Kecamatan Putussibau Selatan, Minggu (12/09/2021)
Bupati menyampaikan bahwa keberadaan hukum adat ini telah secara resmi diakui negara, tetapi penggunaannya terbatas pada pasal 18.B ayat (2) UUD 1945. Tujuan penyempurnaan atau revisi buku adat Banuaka’ Taman adalah untuk diketahui keberadaannya di masyarakat dan diterima semua pihak dalam komunitas.
“Di dalam membuat aturan hukum tentu adanya jaminan kepastian hukum yang tidak tumpang tindih atau bermakna ganda dalam penerapannya serta haruslah dibuat lebih mendalam dan terinci tentang aturan perilaku dan jenis pelanggaran serta sanksi adat yang mengikat,” katanya.
Bupati disapa Sis ini mengatakan Kapuas Hulu merupakan kabupaten penyanggah dan sangat sentral.
“Kita sebagai perlintasan internasional. Agar pembahasan hukum adat agar benar-benar memikirkan hukum adat seperti pelestarian budaya dan penguatan hukum adat,” ujar Sis.
Sementara Ketua Panitia Hermas Rintik mengatakan acara yang dihadiri oleh empat Ketemenggungan dari delapan desa yang akan mengikuti Musdat ini akan membahas hukum adat Banuaka’ Taman serta merevisi buku adat.
“Buku adat semenjak 13 tahun lalu dibuat baru pada tahun 2021 ini akan direvisi kembali, kendati demikian musyawarah seperti ini bukanlah hal yang baru di suku Taman Banuaka,” jelasnya.
Sementara Sekretaris DAD Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi menyambut baik adanya Musdat Banuaka Taman. Pelestarian adat dan penyesuaian hukum adat sangat dibutuhkan dalam menyesuaikan perkembangan zaman.
“Aturan terkait sangsi adat memang perlu disesuaikan. DAD tetap sejalan bersama masyarakat adat, sejalan pula dengan Pemerintah,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post