– Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu. Kepala Desa (Kades) Bunut Hilir, Andi Samsu ikut dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan
“Hari Senin (13/09/2021) kemarin saya dipanggil ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dimintai keterangan terkait kasus terminal,” katanya, Selasa (13/09/2021).
Pria disapa Boy ini menyampaikan, sejumlah pertanyaan dilontarkan pihak penyidik kejaksaan kepada dirinya terkait kronologis pembangunan Terminal Bunut Hilir tersebut.
“Dari Jaksa menanyakan soal dana, siapa dan perusahaan apa yang mengerjakan pembangunan terminal tersebut,” jelasnya.
Boy menegaskan dirinya dalam kasus Terminal Bunut Hilir tidak pernah terlibat. Bahkan dirinya tidak tahu sama sekali dengan proyek tersebut.
“Saya sebagai punya wilayah sendiri saja tidak tahu Terminal Bunut Hilir mau dibangun. Karena baik dinas maupun kontraktor yang mendapatkan pekerjaan ini tidak pernah lapor ke desa,” jelasnya.
Sebagai Kades dirinya meminta kasus Terminal Bunut Hilir ini dapat diusut tuntas oleh kejaksaan siapa-siapa yang terlibat.
“Kalau bisa dituntaskan tahun ini, siapapun tersangka harus diproses secara hukum. Kalau tak bisa dituntaskan tahun ini masalah ini cepat keluarkan SP3, sehingga pembangunan terminal bisa dianggarkan kembali dan tidak ada masalah lagi,” harapnya.
Perlu diketahui bahwa anggaran pembangunan terminal tersebut mencapai Rp1,26 miliar yang berasal dari anggaran Dinas Perhubungan Kapuas Hulu tahun 2018. Pembangunan hingga hari ini terhenti. (opik)
Discussion about this post